Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan Aset Medis
ijin bertanya… untuk aset2 khusus medis, yg harganya sampai ratusan juta, itu masuk ke kelompok penyusutan berapa ya?
ini sayangnya di PMK 96/PMK.03/2009 . tidak ada Bidang Medis
jadi ini penentuannya cukup subjektif. Coba pertimbangkan Usia manfaat real berapa tahun? menurut UU nya sih kalau tidak ada kelompoknya, diminta pakai kelompok 3. Tapi balik lagi pertimbangkan usia manfaat real.
Misalnya jika usia real nya 10 tahun. maka lebih masuk akal pakai kelompok 2 yang 8 tahun.
Kalau Anda WP yang cukup beraset besar, maybe ada baiknya cari AR dan buat kesepakatan mau di susut berapa tahun, demi menghindari sengketa dikemudian hari yang pembuktiannya kadang ribet.
artinya penilaiannya subjektif pak ya? karna kan untuk aset medis itu nilainya bervariasi…ada yg murah sampai yang mahal bgt jg ada..ada yg masa pakainya mungkin 1-2 tahun, ada yg bisa dipake lama….jadi agak bingung jg dalam penentuan kelompok penyusutan nya
kalau cuma 1-2 tahun, maka menurut saya pilihan terbaik adalah, masukkan ke kelompok 1 (4 tahun). Dan, iya penilaian subjektif, tetapi subjektif tidak berarti suka suka hati. Anda sebaiknya punya pertimbangan logis dalam menentukan masa penyusutan. Misal mesin CT Scan, di susut 8 tahun. anda bangun apa alasan logis nya, misalnya, teknologi medis itu selalu berkembang dan berubah cepat, dalam 8 tahun mesin CT Scan sudah akan usang dan perlu upgrade. Selama alasan logis nya cukup mumpuni, harusnya Fiskus masih bisa diajak kompromi, mengingat Fiskus sendiri juga punya batasan yang sangat terbatas dalam menentukan koreksi fiskal nantinya. Fiskus seyogianya hanya bisa mempertahankan koreksi fiskalnya selama ada dasar hukum yang mendukung. Kembali lagi dasar hukumnya tidak mencakup sampai bidang Medis.