Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penyusutan aset
Dear Bpk Ibu mohon bantuan, kalau perusahaan dapat motor hadiah undian dan digunakan untuk kegiatan usaha bagaimana jurnalnya? dan apakah tidak boleh disusutkan? terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by txc:
Dear Bpk Ibu mohon bantuan, kalau perusahaan dapat motor hadiah undian dan digunakan untuk kegiatan usaha bagaimana jurnalnya? dan apakah tidak boleh disusutkan? terima kasih sebelumnya
fixed asset (motor) db
other income (cr) other income nya objek pph final karena ini hadiah undian (dipotong oleh penyelenggara)
jd harusnya penyusutannya juga secara fiskal ga bisa dibebankan (karena incomenya akan dikoreksi negatif), jd harusnya bebannya ga bisa dibiayakan
kalau secara akuntansi apakah bisa disusutkan? senilai hrg dpp objek pph finalnya atau bukan?
apa boleh disusutkan yah? karena DPPnya pasti 0
sy juga tdk paham, sdgkn nilai dppnya harga pasar yang berlaku. kalu tdk disusutkan berarti nilai fixed assetnya akan sama terus begitu ya?
- Originaly posted by txc:
sy juga tdk paham, sdgkn nilai dppnya harga pasar yang berlaku. kalu tdk disusutkan berarti nilai fixed assetnya akan sama terus begitu ya?
Tergantung. Bila nilai perolehan atas Fixed Asset adalah NOL maka apa yang mau disusutkan???? Bila nilai perolehan atas Fixed Asset tidak NOL maka itu bisa disusutkan!
Semoga membantu