Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penyusutan aktiva tetap
Penyusutan aktiva tetap
apabila suatu perusahaan melakukan pengembangan usaha di daerah lain dengan membangun sebuah pabrik,dalam proses pengembangan/pembangunan tersebut apakah aktiva tetap yg sedang dibangun tersebut dapat disusutkan…?seperti bangunan kantor,bangunan pabrik,mess,kendaraan,dll…?Thanks…
- Originaly posted by richie sutanto:
aktiva tetap yg sedang dibangun tersebut dapat disusutkan…?
belum dapat disusutkan
salam
Pasal 11 ayat (3) UU PPh
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.setuju dengan pendapat rekan anas
setuju dg rekan anas
cuma menambahkan, bisa 2 kemungkinan :
1. Langsung disusutkan setelah diakui sebagai investasi (aktiva) dg catatan bangunan sudah jadi
2. Mulai disusutkan pada saat gedung mulai digunakan/beroperasi u/ kegiatan usaha
tergantung surat ijin penyusutan ke dirjan pajakthanks atas infonya…
- Originaly posted by richie sutanto:
apakah aktiva tetap yg sedang dibangun tersebut dapat disusutkan…?
Kalau aktivanya sedang dibangun tidak dapat disusutkan namun kalau sudah selesai dan siap dipakai saat itulah dicatat sebagai tahun perolehan dan mulai disusutkan
Terima kasih