• Penyusutan aktiva tetap

  • richie sutanto

    Member
    5 May 2010 at 9:51 pm

    apabila suatu perusahaan melakukan pengembangan usaha di daerah lain dengan membangun sebuah pabrik,dalam proses pengembangan/pembangunan tersebut apakah aktiva tetap yg sedang dibangun tersebut dapat disusutkan…?seperti bangunan kantor,bangunan pabrik,mess,kendaraan,dll…?Thanks…

  • richie sutanto

    Member
    5 May 2010 at 9:51 pm
  • junjungansitohang

    Member
    6 May 2010 at 6:54 am
    Originaly posted by richie sutanto:

    aktiva tetap yg sedang dibangun tersebut dapat disusutkan…?

    belum dapat disusutkan

    salam

  • anasbuchori

    Member
    6 May 2010 at 7:22 am

    Pasal 11 ayat (3) UU PPh
    Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

  • Dwi_Setyo

    Member
    6 May 2010 at 10:23 am

    setuju dengan pendapat rekan anas

  • suryo

    Member
    6 May 2010 at 12:34 pm

    setuju dg rekan anas
    cuma menambahkan, bisa 2 kemungkinan :
    1. Langsung disusutkan setelah diakui sebagai investasi (aktiva) dg catatan bangunan sudah jadi
    2. Mulai disusutkan pada saat gedung mulai digunakan/beroperasi u/ kegiatan usaha
    tergantung surat ijin penyusutan ke dirjan pajak

  • richie sutanto

    Member
    15 July 2010 at 7:15 pm

    thanks atas infonya…

  • onesyahya

    Member
    15 July 2010 at 7:38 pm
    Originaly posted by richie sutanto:

    apakah aktiva tetap yg sedang dibangun tersebut dapat disusutkan…?

    Kalau aktivanya sedang dibangun tidak dapat disusutkan namun kalau sudah selesai dan siap dipakai saat itulah dicatat sebagai tahun perolehan dan mulai disusutkan

    Terima kasih

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now