Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan AKTIVA Perusahaan Perkebunan
Penyusutan AKTIVA Perusahaan Perkebunan
Aktiva Perusahaan Kebun Kalapa Sawit berupa Tanaman Menghasilkan, penyusutannya termasuk kelompok berapa ? di KMK.138/2002 tidak ada. Thk.
Pak Sony, bukannya perlu persetujuan khusus untuk memulai penyusutan setelah tanaman menghasilkan?.Sesuai SE-38/PJ.22/1987, penyusutan dapat dimulai pada tahun pengeluaran, tetapi dapat juga dimulai pada tahun pertama tanaman mulai menghasilkan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan Direktorat Jendral Pajak.
rekan lutfan, apa punya Surat Persetujuan DJP ttg penyusutan Tananam Menghasilkan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan perkebunan karet yang sudah pernah dikeluarkan DJP ? Mungkin rekan yang lain punya ? thk.
Menurut AR penyusutannya dikelompok 3 tapi gak bisa nunjuki dasar hukumnya.
Sesuai SE Dirjen Pajak -19/PJ.31/1991 (kalo ga salah) maka, dilihat dari penggolongan harta seperti diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 maka tanaman keras serta ternak (selain ternak potong) dapat dimasukkan dalam penggolongan harta Golongan 1, 2 atau 3 tergantung dari masa manfaat dari tanaman keras dan ternak yang bersangkutan.
Maap saya ga punya suratnnya.Untuk Penyusutan Tanaman Menghasilkan (TM) kami kelompokkan ke kelompok 4 dimulai pada tahun pertama menghasilkan. Hal tersebut telah kami lakukan sejak lama. Mudah-mudahan sampai saat ini belum ada koreksi tuh dari fiskus.
Semoga dapat membantu rekan Sony. Mohon koreksi apabila ada kesalahan.
Salam ORTax…