Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan Aktiva
buat penyusutan aktiva, sedan dan komputer perlakuannya untuk sebelum tahun 2000 bagaimana?
Dear Friend Larcentiel
1. Penyusutan Akiva termasuk Sedan dan Komputer untuk Tahun 2000 dan sebelumnya menganut penyusutan saat Tahun Perolehan.
2 Mulai Tahun 2001 dengan berlakunya UU No. 17 Th. 2000 dianut Penyusutan saat Bulan Perolehan (pro rata).
3. Tatacara Penyusutan, Kelompok Harta, Masa Manfaat Harta, dan Metode Penyusutan baik sebelum dan sesudah tahun 2000 diatur dalam Pasal 11 UU PPh.
Demikian untuk diketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Viewing 1 - 3 of 3 replies