Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan Aktiva
Saya baru membentuk CV pada bulan 8/2008
Sedangkan usaha saya sudah lama bergerak tetapi masih dalam wp OP..
sekarang dari aset2 perusahaan di pindahkan ke cv
dan pertanyaan saya adalah bagaimana kah cara menghitung penyusutan aset yang contohnya di peroleh pada tahun 2001 atau pun 2002?? Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih…Mohon pencerahannya…
Contohnya jika saya memiliki Truck operasional tahun 2001 sedangkan CV saya baru terbentuk bulan 8 tahun 2008. Bagaimana ya penyusutannya…terima kasih
- Originaly posted by jackson:
Mohon pencerahannya…
Contohnya jika saya memiliki Truck operasional tahun 2001 sedangkan CV saya baru terbentuk bulan 8 tahun 2008. Bagaimana ya penyusutannya…Mohon dijelaskan terlebih dulu :
1. Apakah aktiva tsb sudah digunakan dalam usaha yg masih berbentuk perorangan ?
2. Apakah usaha sebelumnya (bentuk perorangan) menggunakan norma atau pembukukan ? 1. aktiva tersebut sudah di pindahkan ke CV…
2. usaha sebelumnya menggunakan norma.. dan sekarang sudah di pindahkan semuanya ke CV melalui pembuatan SPT tahunan terpisah antara OP & Badan…aset2 OP yg berupa aset menghasilkan semuanya di pindahkan ke CV..
dan bagaimanakah cara perhitungan penyusutan tersebut di aktiva dan penyusutan….Jika saya membeli truk colt diesel di peroleh dengan harga contohnya 100 jt pada tahun 2001.
dan pada masa itu masih termasuk aset OP yang mengunakan perhitungan norma.dan pada bulan Agustus 2008 saya baru membentuk CV. Di pembukuan aktiva2 dan penyusutan bagaimanakah perhitungan aset tersebut. dan berapakah nilai buku truck tersebut… Mohon pencerahannya…
terima kasih…..Rekan jackson, transaksi tsb secara pajak dinamakan IMBRENG (aktiva menjadi modal), jadi aspek pajaknya :
1. pada saat aktiva itu menjadi a/n CV, maka modal yg disetor rekan jackson + nilai aktiva yg di Imbreng-kan (nilai yg dipakai adalah harga pasar wajar).
2. penyusutan aktiva yg di imbreng-kan kepada CV dimulai sejak aktiva tsb. dicatat pada pembukuan CV.demikian, mungkin ada tambahan dari rekan2 lain…
secara umum saya sependat dengan keterangan sdr L3vi permasalahannya akan timbul adalah contoh Truck dalam kelompok asset menurtt Fiscus katakanlah Kelompok I umur assets 4 tahun….. jadi pada saat imbreng nilai bukunya sudah 0
walau secara faktanya masih berjalan dan masih berharga….apakah nilaiTruck berdasarkan harga pasar tsb masih diperkenankan disusut lagi sebagaimana kelompok I ?Khususnya untuk kendaraan maka secara pajak masuk kelompok 2 (8 thn)…
jadi pada saat kendaraan tsb di-Imbreng ke CV jurnalnya :
(D) Kendaraan 50.000.000 (mis. harga pasar wajar segitu)
(K) Modal Disetor 50.000.000 (modal ini akan menambah modal disetor sdr Jackson)
maka dasar penyusutan adalah 50.000.000 (karena berupa aktiva tetap)Sependapat dengan penjelasan rekan L3vi. Dengan mengambil contoh harga pasar 50.000.000 maka bagi yang menerima (CV) dijadikan dasar penyusutan fiskal mulai bln Agustus 2008 dan seterusnya sampai habis masa manfaat 8 tahun.
Dan nilai sebesar 50.000.000 merupakan objek pajak bagi yg mengalihkan (usaha bentuk perorangan)
Terima kasih atas input2 yg sgt membantu sekali…
Kalo aset2 berupa alat2 kerja kaya contohnya di bidang perkebunan seperti cangkul, alat penyemprot hama itu termasuk kelompok berapa?? dan brapa % penyusutannya?? dan kalo mesin2 genset dan sepeda motor termasuk kelompok brapa dan brapa % penyusutannya?
sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan2 senior yg selalu memberikan input yg sangat membantu….Mengacu pada kep -220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002