• Penyusutan Aktiva

     rama updated 15 years, 2 months ago 5 Members · 12 Posts
  • jackson

    Member
    12 February 2009 at 8:50 pm
  • jackson

    Member
    12 February 2009 at 8:50 pm

    Saya baru membentuk CV pada bulan 8/2008
    Sedangkan usaha saya sudah lama bergerak tetapi masih dalam wp OP..
    sekarang dari aset2 perusahaan di pindahkan ke cv
    dan pertanyaan saya adalah bagaimana kah cara menghitung penyusutan aset yang contohnya di peroleh pada tahun 2001 atau pun 2002?? Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih…

  • jackson

    Member
    13 February 2009 at 8:30 am

    Mohon pencerahannya…
    Contohnya jika saya memiliki Truck operasional tahun 2001 sedangkan CV saya baru terbentuk bulan 8 tahun 2008. Bagaimana ya penyusutannya…

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 8:59 am
    Originaly posted by jackson:

    Mohon pencerahannya…
    Contohnya jika saya memiliki Truck operasional tahun 2001 sedangkan CV saya baru terbentuk bulan 8 tahun 2008. Bagaimana ya penyusutannya…

    Mohon dijelaskan terlebih dulu :
    1. Apakah aktiva tsb sudah digunakan dalam usaha yg masih berbentuk perorangan ?
    2. Apakah usaha sebelumnya (bentuk perorangan) menggunakan norma atau pembukukan ?

  • jackson

    Member
    17 February 2009 at 10:45 pm

    1. aktiva tersebut sudah di pindahkan ke CV…
    2. usaha sebelumnya menggunakan norma.. dan sekarang sudah di pindahkan semuanya ke CV melalui pembuatan SPT tahunan terpisah antara OP & Badan…

    aset2 OP yg berupa aset menghasilkan semuanya di pindahkan ke CV..
    dan bagaimanakah cara perhitungan penyusutan tersebut di aktiva dan penyusutan….

  • jackson

    Member
    18 February 2009 at 8:31 am

    Jika saya membeli truk colt diesel di peroleh dengan harga contohnya 100 jt pada tahun 2001.
    dan pada masa itu masih termasuk aset OP yang mengunakan perhitungan norma.dan pada bulan Agustus 2008 saya baru membentuk CV. Di pembukuan aktiva2 dan penyusutan bagaimanakah perhitungan aset tersebut. dan berapakah nilai buku truck tersebut… Mohon pencerahannya…
    terima kasih…..

  • L3V1

    Member
    18 February 2009 at 12:19 pm

    Rekan jackson, transaksi tsb secara pajak dinamakan IMBRENG (aktiva menjadi modal), jadi aspek pajaknya :
    1. pada saat aktiva itu menjadi a/n CV, maka modal yg disetor rekan jackson + nilai aktiva yg di Imbreng-kan (nilai yg dipakai adalah harga pasar wajar).
    2. penyusutan aktiva yg di imbreng-kan kepada CV dimulai sejak aktiva tsb. dicatat pada pembukuan CV.

    demikian, mungkin ada tambahan dari rekan2 lain…

  • Koostadi S

    Member
    18 February 2009 at 12:46 pm

    secara umum saya sependat dengan keterangan sdr L3vi permasalahannya akan timbul adalah contoh Truck dalam kelompok asset menurtt Fiscus katakanlah Kelompok I umur assets 4 tahun….. jadi pada saat imbreng nilai bukunya sudah 0
    walau secara faktanya masih berjalan dan masih berharga….apakah nilaiTruck berdasarkan harga pasar tsb masih diperkenankan disusut lagi sebagaimana kelompok I ?

  • L3V1

    Member
    18 February 2009 at 1:07 pm

    Khususnya untuk kendaraan maka secara pajak masuk kelompok 2 (8 thn)…
    jadi pada saat kendaraan tsb di-Imbreng ke CV jurnalnya :
    (D) Kendaraan 50.000.000 (mis. harga pasar wajar segitu)
    (K) Modal Disetor 50.000.000 (modal ini akan menambah modal disetor sdr Jackson)
    maka dasar penyusutan adalah 50.000.000 (karena berupa aktiva tetap)

  • begawan5060

    Member
    18 February 2009 at 2:20 pm

    Sependapat dengan penjelasan rekan L3vi. Dengan mengambil contoh harga pasar 50.000.000 maka bagi yang menerima (CV) dijadikan dasar penyusutan fiskal mulai bln Agustus 2008 dan seterusnya sampai habis masa manfaat 8 tahun.

    Dan nilai sebesar 50.000.000 merupakan objek pajak bagi yg mengalihkan (usaha bentuk perorangan)

  • jackson

    Member
    24 February 2009 at 2:41 pm

    Terima kasih atas input2 yg sgt membantu sekali…
    Kalo aset2 berupa alat2 kerja kaya contohnya di bidang perkebunan seperti cangkul, alat penyemprot hama itu termasuk kelompok berapa?? dan brapa % penyusutannya?? dan kalo mesin2 genset dan sepeda motor termasuk kelompok brapa dan brapa % penyusutannya?
    sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan2 senior yg selalu memberikan input yg sangat membantu….

  • rama

    Member
    24 February 2009 at 2:48 pm

    Mengacu pada kep -220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now