Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penyusutan aktifa
langsung saja ya.. mobil dan motor masuk dalam kelompok mana ya ditahun 2004
wasalam
motor: kelompok 1
mobil: tergantung jenis + penggunaannya..
KMK 138 th 2002u/ mobil maksudnya gimana?
kelompok II
Mobil Bisa Kelompok I (Untuk Perusahaan kendaraan umum), bisa juga Kelompok II (untuk semua jenis usaha, kecuali perusahaan Taxi,angkutan umum)
Viewing 1 - 6 of 6 replies