Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan
- Originaly posted by yap30:
(d) aset xx
(k) utang pemegang saham xxklo muncul di SPT Tahunan malah risk dikenakan bunga hutang oleh fiskus, rekan
- Originaly posted by Afreezal:
klo muncul di SPT Tahunan malah risk dikenakan bunga hutang oleh fiskus, rekan
Menurut saya tidak bunga jika merujuk ke PP 94 tahun 2010 psl 12. cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Menurut saya tidak bunga jika merujuk ke PP 94 tahun 2010 psl 12. cmiiw
Berdasarkan ayat 2 Pasal 12, keempat kondisi harus terpenuhi jika ingin tidak kena bunga.
Dimana poin A dan poin D ayat 1 pasal 12 nya di kasus ini saya rasa tidak sesuai syarat tanpa bunga. rekan saya mau mengisi spt tahunan badan
bagian penyusutan ada yang harus di koreksi 50% karena juga dipakai oleh anggota direksi
lalu kenapa tidak bisa di input pada Lampiran 1 SELISIH PENYUSUTAN KOMERSIAL DI ATAS PENYUSUTAN FISKAL
apakah ada solusi nya rekan? bisa bantu ?- Originaly posted by ema_yesa:
apakah ada solusi nya rekan? bisa bantu ?
pada halaman penyusutan di bagian penyusutan komersial rekan isikan sesuai data komersial nya. nanti akan otomatis teiisi selisih nya.