• Penyusutan

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 6 Members · 20 Posts
  • nataliaadn

    Member
    26 February 2020 at 7:16 am

    Halo, Kak.
    saya mau tanya, kalo mobil milik pribadi yang sudah dibalik nama ke perusahaan, berarti untuk dasar penyusutannya sesuai HP awal kah?
    misal: mobil tahun 2015 hp; 300jt, dibalik nama ke perusahaan, awal tahun 2019.
    jadi hp untuk menghitung penyusutan di perusahaan, menggunakan hp yang awal yg tahun 2015 kah?
    semoga pertanyaan saya cukup jelas maksudnya,
    terimakasih kak 😀 mohon penjelasannya

  • nataliaadn

    Member
    26 February 2020 at 7:16 am
  • Vanhounten

    Member
    26 February 2020 at 8:30 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    mobil tahun 2015 hp; 300jt, dibalik nama ke perusahaan, awal tahun 2019.

    Pada saat balik nama, apakah dari perusahaan ada aliran dana untuk pembelian mobil tersebut dari perusahaan ke perorangan?

    Klo iya, pada saat pembelian mobil dari perorangan tersebut yang dijadikan HP aset.

    Jika tidak ada aliran dana untuk pembelian aset dari perusahaan ke perorangan (cuma sekedar balik nama), seharusnya mobil tersebut tidak dapat dicatat sebagai aset dan juga tidak dapat disusutkan.

  • nataliaadn

    Member
    26 February 2020 at 9:02 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Pada saat balik nama, apakah dari perusahaan ada aliran dana untuk pembelian mobil tersebut dari perusahaan ke perorangan?

    Klo iya, pada saat pembelian mobil dari perorangan tersebut yang dijadikan HP aset.

    sepertinya tidak, kak. saat pembelian, menggunakan dana sendiri.

  • nataliaadn

    Member
    26 February 2020 at 9:03 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    Jika tidak ada aliran dana untuk pembelian aset dari perusahaan ke perorangan (cuma sekedar balik nama), seharusnya mobil tersebut tidak dapat dicatat sebagai aset dan juga tidak dapat disusutkan.

    jadi saat pencatatan di laporan keuangan tahun ini, tidak perlu dimasukkan, ya?

  • Vanhounten

    Member
    26 February 2020 at 10:55 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    jadi saat pencatatan di laporan keuangan tahun ini, tidak perlu dimasukkan, ya?

    karena kendaraan tidak dibeli dengan kas perusahaan maka kendaraan tersebut tidak dapat dicatat sebagai aset perusahaan dan penyusutannya pun tidak dapat dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan.

  • Afreezal

    Member
    27 February 2020 at 2:22 am

    simpelnya kan ajaib klo Perusahaan tidak keluar uang tapi muncul aktiva, hehe

  • paklaw

    Member
    27 February 2020 at 2:29 am
    Originaly posted by Afreezal:

    simpelnya kan ajaib klo Perusahaan tidak keluar uang tapi muncul aktiva, hehe

    gmn kalau dianggap hibah dari ownernya masuk kependapatan lain2 senilai harga wajah/harga pasar pada saat balik nama dan disusutkan sesuai nilai tersebut rekan?

  • Afreezal

    Member
    27 February 2020 at 6:36 am
    Originaly posted by paklaw:

    gmn kalau dianggap hibah dari ownernya masuk kependapatan lain2 senilai harga wajah/harga pasar pada saat balik nama dan disusutkan sesuai nilai tersebut rekan?

    hibah kan penghasilan bukan pengeluaran, yang disusutkan dari penghasilan apa rekan?
    Kan makna dari penyusutan sendiri adalah untuk meratakan biaya yang dikeluarkan sebagai investasi atas aktiva tetap.

  • paklaw

    Member
    27 February 2020 at 10:45 am
    Originaly posted by Afreezal:

    hibah kan penghasilan bukan pengeluaran, yang disusutkan dari penghasilan apa rekan?

    benar, kan dapat mobil yah penghasilan karena hibah hub istimewah.

    Aset-Mobil (D)
    Penghasilan Lain-lain (K)

    nanti Mobilnya disusutkan sesuai aturan

    cara diatas merugikan PT, lebih baik dibuat jual beli biasa antara owner dan perusahaan

  • nataliaadn

    Member
    3 March 2020 at 6:20 am
    Originaly posted by Afreezal:

    simpelnya kan ajaib klo Perusahaan tidak keluar uang tapi muncul aktiva, hehe

    iya ini, karena perusahaan ga mengeluarkan kas hehe. jadi tetap boleh di masukkan ke list aktiva atau bagaimana kak?

  • Afreezal

    Member
    3 March 2020 at 8:05 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    tetap boleh di masukkan ke list aktiva atau bagaimana kak?

    boleh dengan metode hibah seperti kata rekan Paklaw.
    tpi merugikan karna malah nambah penghasilan (nambah pkp pph 29).

    nanti harga perolehan dengan dasar harga pasar.

  • nataliaadn

    Member
    9 March 2020 at 6:16 am
    Originaly posted by Afreezal:

    tpi merugikan karna malah nambah penghasilan (nambah pkp pph 29).

    nanti harga perolehan dengan dasar harga pasar.

    kalo tidak dimasukkan, kira kira akan jd masalah gak kak?

  • Vanhounten

    Member
    9 March 2020 at 7:46 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    kalo tidak dimasukkan, kira kira akan jd masalah gak kak?

    klo tidak dihibahkan maupun diperjualbelikan, maka tidak bisa dicatat sebagai aset (otomatis tidak bisa disusutkan).

    jadi solusinya cuma 2 :
    1. lakukan transaksi jual beli kendaraan dari owner ke perusahaan

    atau

    2. buatkan akta hibah dan secara pencatatan akui penambahan aset terhadap pendapatan lain2.

  • yap30

    Member
    9 March 2020 at 8:10 am

    Kenapa harus dipersulit? Buat saja jurnal
    (d) aset xx
    (k) utang pemegang saham xx

    Buat dokumen jual beli untuk legalitasnya dan pakai biro jasa untuk urus balik nama

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now