Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan
Umur ekonomis suatu aktiva ditentukan berdasarkan kelompok aktiva dan pengelompokan ini terkait dengan tarif penyusutan dan besar biaya penyusutan atas harga perolehan aktiva tersebut.., bagaimana seandainya aktiva yang telah disusutkan dilakukan overhaul, atas overhaul berakibat pengeluaran kas (biaya) dan umur ekonomis aktiva bertambah, yang ditanya ?
1. Bagaimana perlakuan atas penambahan umur ekonomis aktiva tersebut
2. dan biaya yang dikeluarkanSepengetahuan saya , hal tersebut memang tidak diatur secara spesifik di UU Perpajakan ( mungkin udah ada yang pernah baca aturannya bisa beri saran ) . Kalau menurut saya ada beberapa cara pembebanan biayanya. Pertama biaya tersebut dijadikan aktiva tersendiri ( tambahan aktiva mesin misalnya ) dan dikapitalisasi biayanya sesuai masa manfaatnya. Atau Aktiva tersebut direvaluasi dan disusutkan dengan nilai baru dan umur baru
di dalam perpajakan tidak mengatur mengenai penyusutan aktiva yang mengalami penambahan umur ekonomis. dengan demikian pada saat menghitung koreksi fiskal, umur ekonomis aktiva tetap adalah umur ekonomis sebelum dilakukan perbaikan.
sedangkan biaya masuk ke dalam biaya pemeliharaan sehingga merupakan obyek PPh 23.Setahu saya asal tidak direvaluasi aktiva tetap disusutkan sesuai harga perolehan…
Sedangkan biaya perbaikannya diamortisasi sesuai masa manfaatnya dimasukkan ke kelompok harta menurut pajakmenurut dosen saya waktu kuliah dulu, untuk perbaikan besar-besaran (extraordinary repair) biaya tersebut dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya. jadi dianggap sebagai aktiva tersendiri.. Namun seperti yang pak prastono katakan ada juga yang memasukkan biaya perbaikan itu ke dalam nilai sisa bersih fiskal kemudian menyusutkannya dengan masa manfaat yang baru..
CMIIWdalam perpajakan tidak mengatur mengenai penyusutan aktiva yang mengalami penambahan umur ekonomis. dengan demikian pada saat menghitung koreksi fiskal, umur ekonomis aktiva tetap adalah umur ekonomis sebelum dilakukan perbaikan.
sedangkan biaya masuk ke dalam biaya pemeliharaan sehingga merupakan obyek PPh 2- Originaly posted by ical:
biaya tersebut dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya.
Kalo dikapitalisasi berarti menambah NSBF aktiva tanpa revaluasi? Apa ini ada dasar hukumnya???
Thanks ini namanya revaluasi aktiva tetap bukan?
bukan pak…
yang dipertanyakan oleh dedi_irfan adalah perlakuan pembebanan umur ekonomis aktiva tersebut secara fiskal. kalau di akuntansi umur dan nilai aktiva kan dapat bertambah tanpa harus direvaluasi. sedangkan pada pajak, suatu aktiva baru dapat berubah nilai dan umur ekonomisnya apabila dilakukan revaluasi dengan persetujuan Dirjen Pajak.- Originaly posted by wiguna:
perlakuan pembebanan umur ekonomis aktiva tersebut secara fiskal. kalau di akuntansi umur dan nilai aktiva kan dapat bertambah tanpa harus direvaluasi. sedangkan pada pajak, suatu aktiva baru dapat berubah nilai dan umur ekonomisnya apabila dilakukan revaluasi dengan persetujuan Dirjen Pajak.
saya juga mengalami kasus serupa…
dalam suatu perusahaan aktiva tetap bangunan, katanya… dilakukan revaluasi.
sehingga menambah umur ekonomis bangunan tersebut.
saat sya akan melakukan koreksi fiskal tersebut,
sya tanyakan nilai setelah revaluasinya, katanya gak ada..
mereka bilang..
yang bertambah itu umur ekonomisnya.sama..
perlakuan pajaknya jadi bagaimana ya?apakah kta tetap mengkoreksi dari harga perolehan dibagi umur ekonomis yang suda bertambah,
atau sebelum bertambah,'kalau kaitannya dengan koreksi fiskal..?