• penyitaan

  • MU12

    Member
    16 May 2013 at 7:14 pm

    rekan ortax, dalam penyitaan, sita itu akan di cabut apabila telah dlakukan pembayaran kas ke negara. saya mau menanyakan apakah mempunyai batasan waktu untuk pelunasan oleh wajib pajak? dan apakah dikenakan sanksi?
    mohon bantuannya 🙂

  • MU12

    Member
    16 May 2013 at 7:14 pm
  • pandaa2

    Member
    17 May 2013 at 8:31 am
    Originaly posted by MU12:

    apakah dikenakan sanksi?

    jelas ada sanksinya rekan..

  • osheA12

    Member
    17 May 2013 at 1:00 pm

    batasan waktu untuk melunasinya 14 hari semenjak terjadi penyitaan. jika selama waktu tersebut, utang belum juga dibayar, maka akan diadakan pengumuman lelang di media massa.
    Penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat empat belas hari setelah pengumuman lelang.

  • wannabewongkpp

    Member
    17 May 2013 at 1:01 pm
    Originaly posted by MU12:

    apakah dikenakan sanksi?

    pasal 19 (1) UU KUP.

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 7:05 pm
    Originaly posted by MU12:

    saya mau menanyakan apakah mempunyai batasan waktu untuk pelunasan oleh wajib pajak?

    tidak ada namun sanksi terus berjalan

    Originaly posted by MU12:

    dan apakah dikenakan sanksi?
    mohon bantuannya 🙂

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pasal 19 (1) UU KUP.

    dan biaya sita

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now