Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penyiapan makan bersama untuk seluruh karyawan

  • Penyiapan makan bersama untuk seluruh karyawan

     husnithamrin updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • desak21

    Member
    7 August 2016 at 1:26 pm

    Apakah penyiapan makan bersama untuk seluruh karyawan (uu pph pasal 9 ayat (1) huruf e) harus menggunakan katering ?
    Apakah penyiapan makanan tersebut boleh dibeli di warung makan (sehingga tidak timbul kewajiban pemotongan pph pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto) ?

  • desak21

    Member
    7 August 2016 at 1:26 pm
  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 11:21 am
    Originaly posted by desak21:

    Apakah penyiapan makan bersama untuk seluruh karyawan (uu pph pasal 9 ayat (1) huruf e) harus menggunakan katering ?

    tidak harus

    Originaly posted by desak21:

    pakah penyiapan makanan tersebut boleh dibeli di warung makan (sehingga tidak timbul kewajiban pemotongan pph pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto)

    warung makan kena pajak daerah jadi tdk dipotong pph 23

  • husnithamrin

    Member
    8 August 2016 at 2:14 pm

    boleh rekan, intinya disediakan untuk semua karyawan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now