Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyiapan makan bersama untuk seluruh karyawan
Penyiapan makan bersama untuk seluruh karyawan
Apakah penyiapan makan bersama untuk seluruh karyawan (uu pph pasal 9 ayat (1) huruf e) harus menggunakan katering ?
Apakah penyiapan makanan tersebut boleh dibeli di warung makan (sehingga tidak timbul kewajiban pemotongan pph pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto) ?- Originaly posted by desak21:
Apakah penyiapan makan bersama untuk seluruh karyawan (uu pph pasal 9 ayat (1) huruf e) harus menggunakan katering ?
tidak harus
Originaly posted by desak21:pakah penyiapan makanan tersebut boleh dibeli di warung makan (sehingga tidak timbul kewajiban pemotongan pph pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto)
warung makan kena pajak daerah jadi tdk dipotong pph 23
boleh rekan, intinya disediakan untuk semua karyawan