Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penyewaan kamera
Penyewaan kamera
Selamat Sore,
Rencananya saya ingin membuat CV yang bergerak dalam penyewaan kamera.
yang saya ingin tanyakan pajak apa saja yang dikenakan kepada CV saya tersebut ??Terima Kasih
Jika omset dalam tahun buku tidak lebih dari 600 juta maka tidak wajib PKP. Selain itu bisa dikenakan PPh 21, 23 (sewa alat), 25..
kewajibannya
PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, tidak tetap ataupun bukan pegawai
PPh Pasal 23 atas penggunaan jasa perusahaan lain oleh perusahaan saudara / pemasangan iklan (anda sebagai wajib pungut)
Jika anda yang menyerahkan jasa (menyewakan kamera) kepada Wajib pungut, Saudara akan dipungut PPh pasal 23
Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah / bangunan
PPh Pasal 25
PPN jika omset anda lebih dari 600 jt
Smua kewajiban tersebut juga ada laporan tiap bulan dan atau tahun yg harus disampaikan ke kantor pajakWhether you’re in the mood for live TV channels or on-demand entertainment, the Inat TV Pro app caters to diverse preferences. For those seeking to indulge in their favorite shows, live broadcasts, and movies anytime, anywhere, Inat TV is the ideal choice.