Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penyewaan Alat Berat dari Luar Negeri

  • Penyewaan Alat Berat dari Luar Negeri

  • watikang

    Member
    17 August 2010 at 11:02 am

    Dear Rekan Ortax….

    Apabila suatu perusahan BUT menyewa alat berat dari luar negeri,
    berapa persen W/tax yang harus dibayar/dipotong pada saat penagihan biaya sewa oleh penyewa?

    adakah ketentuan yang mengatur tentang tarif tersebut?
    Terimakasih

  • watikang

    Member
    17 August 2010 at 11:02 am
  • junjungansitohang

    Member
    17 August 2010 at 9:23 pm

    salam rekan watikang

    LN nya negara mana??

    salam

  • watikang

    Member
    18 August 2010 at 8:11 am

    Negara Perancis

    Thanks"

  • junjungansitohang

    Member
    18 August 2010 at 5:23 pm

    Pasal 23 ayat 2 – KEKAYAAN (P3 B RI – Prancis)

    Kekayaan berupa harta gerak, yang merupakan bagian daripada harta perusahaan suatu
    tempat usaha tetap dari perusahaan, atau berupa harta gerak yang merupakan bagian
    daripada suatu basis tetap yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan bebas, dapat
    dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana tempat usaha tetap atau basis
    tetap itu terletak.

    Originaly posted by watikang:

    pabila suatu perusahan BUT menyewa alat berat dari luar negeri,
    berapa persen W/tax yang harus dibayar/dipotong pada saat penagihan biaya sewa oleh penyewa?

    Hak pemajakan sepenuhnya ada di negara perancis

    salam

    • Teguh Prayitno

      Member
      6 December 2021 at 3:03 pm

      Jika P3B atas sewa alat berat (Indonesia – Korea selatan)

      itu masuk katagori apa ya (pasal berapa)

      dapet penjelasan dari AR masuk katagori ROYALTY (pasal-12) sehingga kena pajak 15%

      tetapi penjelasan dari kring pajak atas sewa alat berat tersebut tidak bisa di masukkan dalam katagory royalti akan tetapi masuk katagori LABA USAHA (pasal-7) sehingga kena pajak 0%

      minta pencerahannya karena bikin bimbang

      Terimakasih

  • ramces

    Member
    18 August 2010 at 9:50 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Hak pemajakan sepenuhnya ada di negara perancis

    Pak bagaimana dengan PPN-nya?

  • junjungansitohang

    Member
    18 August 2010 at 10:41 pm

    salam rekan ramces

    Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf e)

    Sewa alat berat dari LN ini termasuk pengertian diatas rekan, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut , BUT tsb terutang PPn.

    salam

  • watikang

    Member
    19 August 2010 at 9:56 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf e)

    Sewa alat berat dari LN ini termasuk pengertian diatas rekan, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut , BUT tsb terutang PPn.

    berarti BUT harus menanggung Ppn sebesar 10% dari harga sewa atau BUT harus memotong Ppn 10% dari harga sewa untuk disetorkan ke kas negara?

    Misal jumlah tagihan dari Negara Perancis USD 51,000.00
    maka BUT harus membayar USD 51,000.00 kepada Negara Perancis dan menanggung Ppn sebesar 5,100.00
    atau BUT hanya membayar 45,900 kepada Negara Perancis dan USD 5,100.00 disetorkan ke kas negara?

    Thanks

  • handokotjk

    Member
    19 August 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Sewa alat berat dari LN ini termasuk pengertian diatas rekan, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut , BUT tsb terutang PPn.

    Originaly posted by watikang:

    maka BUT harus membayar USD 51,000.00 kepada Negara Perancis dan menanggung Ppn sebesar 5,100.00

    Rekan junjungansitohang, apakah perusahaan di perancis tersebut ngikuti peraturan di Indonesia mengenai PPN ?

    Mohon Pencerahan.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    21 August 2010 at 8:53 pm
    Originaly posted by watikang:

    berarti BUT harus menanggung Ppn sebesar 10% dari harga sewa atau BUT harus memotong Ppn 10% dari harga sewa untuk disetorkan ke kas negara?

    PMK 40 PMK.03 2010
    Pasal 3

    (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:
    a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
    b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Pasal 2
    Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    21 August 2010 at 8:55 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    apakah perusahaan di perancis tersebut ngikuti peraturan di Indonesia mengenai PPN ?

    Perusahaan di perancis bukanlah PKP, sehingga tidak mengikuti peraturan di Indonesia mengenai PPn

    salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now