Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penyetoran PPh Pasal 15
Penyetoran PPh Pasal 15
Dear rekan Ortax
perusahaan kami bergerak dibidang pelayaran, untuk pendapatan ini ada yang dipotong PPh pasal 15 oleh customer dan ada juga yang kami bayar sendiri.
untuk PPh pasal 15 yang kami setor sendiri, pengakuannya terjadi saat FP/jasa diserahkan ataukan saat pembayaran dari pihak customer ya?
karena kami biasanya membayarkan pphnya dulu, tetapi customer melunasinya overdue sehingga mempengaruhi cashflow kami.
mohon pencerahannya rekan2
tx
- Originaly posted by simbah1929:
untuk PPh pasal 15 yang kami setor sendiri, pengakuannya terjadi saat FP/jasa diserahkan ataukan saat pembayaran dari pihak customer ya?
coba baca ini dulu boss SE-29/PJ.4/1996 sapa tau dapat
Originaly posted by simbah1929:pencerahan
salam
Dear Rekan H36UN : Bukannya SE tsb sudah dicabut ya?
- Originaly posted by simbah1929:
Dear Rekan H36UN : Bukannya SE tsb sudah dicabut ya?
coba lihat lagi SE-SE – 32/PJ.43/1998
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan pada butir 9 huruf b dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan penegasan dalam Surat Edaran lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
apakah dengan adanya kata-kata yang ane bold itu artinya keseluruhan penjelasan yang ada pada SE-29-1996 menjadi tidak berlaku secara keseluruhan..?
salam