Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penyetoran pph 23 untuk pemungut ppn dg id billing
penyetoran pph 23 untuk pemungut ppn dg id billing
Mohon pencerahan
Kami melakukan penjualan jasa dengan pemungut ppn, namun pemungut ppn membayar semua tagihan kami termasuk ppn, dan untuk ppn kami telah membayarkan nya dengan id billing kode 900, nahh pertanyaan saya bagaimana saya harus menyetor pph 23 nya, karena di id billing npwp perusahaan kami, tidak bisa kami ganti dengan npwp pemungut di sse.pajak.go.id, sedangkan bank di tempat kami minta pembayaran pajak menggunakan id billing
tks
harusnya PPh 23 disetorkan oleh Bendahara, gak boleh campur aduk
Viewing 1 - 3 of 3 replies