Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penyetoran dan pelaporan PPh23 dobel
penyetoran dan pelaporan PPh23 dobel
Dear Rekan,
mau tanya nih…
bulan Des 2012 saya sudah catat, setor, dan lapor pph23 anak perusahaan sebesar Rp2juta, dengan NPWP kantor pusat (NPWP perusahan dan anak perusahaan berbeda). Nah,,saat diperiksa, ternyata pajak tersebut baru dipotong oleh anak perusahaan bulan Januari 2013, disetor dan dilaporkan kembali oleh anak perusahaan dengan NPWPnya sendiri.
Masalahnya adalah, tidak ada informasi mengenai pembuatan NPWP anak perusahaan, sehingga terlanjur dilaporkan menggunakan NPWP kantor pusat.
pembetulannya bagaimana ya? bisa tidak pajak tersebut dialihkan untuk pajak masa tahun 2014?
Terimakasih.Dear Rekan,
mau tanya nih…
bulan Des 2012 saya sudah catat, setor, dan lapor pph23 anak perusahaan sebesar Rp2juta, dengan NPWP kantor pusat (NPWP perusahan dan anak perusahaan berbeda). Nah,,saat diperiksa, ternyata pajak tersebut baru dipotong oleh anak perusahaan bulan Januari 2013, disetor dan dilaporkan kembali oleh anak perusahaan dengan NPWPnya sendiri.
Masalahnya adalah, tidak ada informasi mengenai pembuatan NPWP anak perusahaan, sehingga terlanjur dilaporkan menggunakan NPWP kantor pusat.
pembetulannya bagaimana ya? bisa tidak pajak tersebut dialihkan untuk pajak masa tahun 2014?
Terimakasih.- Originaly posted by yoendaaa:
pembetulannya bagaimana ya? bisa tidak pajak tersebut dialihkan untuk pajak masa tahun 2014?
bisa
- Originaly posted by yoendaaa:
pembetulannya bagaimana ya? bisa tidak pajak tersebut dialihkan untuk pajak masa tahun 2014?
bisa
karena dilaporkan menggunakan NPWP kantor pusat, mau saya alihkan saja untuk pph23 kantor pusat tahun 2014. Misalkan untuk pph23 masa pajak April 2014.
saat saya melaporkan pph23 masa pajak April 2014, dokumen apa saja yang diperlukan?
Terimakasih.karena dilaporkan menggunakan NPWP kantor pusat, mau saya alihkan saja untuk pph23 kantor pusat tahun 2014. Misalkan untuk pph23 masa pajak April 2014.
saat saya melaporkan pph23 masa pajak April 2014, dokumen apa saja yang diperlukan?
Terimakasih.- Originaly posted by yoendaaa:
saat saya melaporkan pph23 masa pajak April 2014, dokumen apa saja yang diperlukan?
Terimakasih.Bukti pemindahbukuan
- Originaly posted by yoendaaa:
saat saya melaporkan pph23 masa pajak April 2014, dokumen apa saja yang diperlukan?
Terimakasih.Bukti pemindahbukuan
setujuh
setujuh