Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penyetoran dan pelaporan PPh23 dobel

  • penyetoran dan pelaporan PPh23 dobel

  • yoendaaa

    Member
    8 April 2014 at 9:07 am
  • yoendaaa

    Member
    8 April 2014 at 9:07 am

    Dear Rekan,
    mau tanya nih…
    bulan Des 2012 saya sudah catat, setor, dan lapor pph23 anak perusahaan sebesar Rp2juta, dengan NPWP kantor pusat (NPWP perusahan dan anak perusahaan berbeda). Nah,,saat diperiksa, ternyata pajak tersebut baru dipotong oleh anak perusahaan bulan Januari 2013, disetor dan dilaporkan kembali oleh anak perusahaan dengan NPWPnya sendiri.
    Masalahnya adalah, tidak ada informasi mengenai pembuatan NPWP anak perusahaan, sehingga terlanjur dilaporkan menggunakan NPWP kantor pusat.
    pembetulannya bagaimana ya? bisa tidak pajak tersebut dialihkan untuk pajak masa tahun 2014?
    Terimakasih.

  • yoendaaa

    Member
    8 April 2014 at 9:07 am

    Dear Rekan,
    mau tanya nih…
    bulan Des 2012 saya sudah catat, setor, dan lapor pph23 anak perusahaan sebesar Rp2juta, dengan NPWP kantor pusat (NPWP perusahan dan anak perusahaan berbeda). Nah,,saat diperiksa, ternyata pajak tersebut baru dipotong oleh anak perusahaan bulan Januari 2013, disetor dan dilaporkan kembali oleh anak perusahaan dengan NPWPnya sendiri.
    Masalahnya adalah, tidak ada informasi mengenai pembuatan NPWP anak perusahaan, sehingga terlanjur dilaporkan menggunakan NPWP kantor pusat.
    pembetulannya bagaimana ya? bisa tidak pajak tersebut dialihkan untuk pajak masa tahun 2014?
    Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:55 am
    Originaly posted by yoendaaa:

    pembetulannya bagaimana ya? bisa tidak pajak tersebut dialihkan untuk pajak masa tahun 2014?

    bisa

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:55 am
    Originaly posted by yoendaaa:

    pembetulannya bagaimana ya? bisa tidak pajak tersebut dialihkan untuk pajak masa tahun 2014?

    bisa

  • yoendaaa

    Member
    8 April 2014 at 11:33 am

    karena dilaporkan menggunakan NPWP kantor pusat, mau saya alihkan saja untuk pph23 kantor pusat tahun 2014. Misalkan untuk pph23 masa pajak April 2014.
    saat saya melaporkan pph23 masa pajak April 2014, dokumen apa saja yang diperlukan?
    Terimakasih.

  • yoendaaa

    Member
    8 April 2014 at 11:33 am

    karena dilaporkan menggunakan NPWP kantor pusat, mau saya alihkan saja untuk pph23 kantor pusat tahun 2014. Misalkan untuk pph23 masa pajak April 2014.
    saat saya melaporkan pph23 masa pajak April 2014, dokumen apa saja yang diperlukan?
    Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:35 am
    Originaly posted by yoendaaa:

    saat saya melaporkan pph23 masa pajak April 2014, dokumen apa saja yang diperlukan?
    Terimakasih.

    Bukti pemindahbukuan

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:35 am
    Originaly posted by yoendaaa:

    saat saya melaporkan pph23 masa pajak April 2014, dokumen apa saja yang diperlukan?
    Terimakasih.

    Bukti pemindahbukuan

  • BeginnerTax

    Member
    8 April 2014 at 11:46 am

    setujuh

  • BeginnerTax

    Member
    8 April 2014 at 11:46 am

    setujuh

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now