Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PENYESUAIAN NILAI TANAH/BANGUNAN
Slamat pagi semua….
Mohon masukan teman2 ortax, jika badan membeli gedung kantor kita menyajikannya laporan awal Aktiva tetap terpisah antara tanah dan bangunan.
misal :
harga beli gedung kantor (+tanah) Rp. 500.000.000,-
dalam penyajian dipisah :
– Aktiva tetap 'Tanah' : Rp. 100.000.000,- (nilai berdasarkan lembar PBB tahun kita
beli)
– Aktiva tetal 'Gedung' : Rp. 400.000.000,- (Rp 500jt (harga beli) – nilai tanah)Tanah : tidak disusut kan
Gedung : disusutkan dan masuk sebagai biaya ak pneyusutan gedung.Yang sy tanyakan :
1. Apakah benar penyajian tersebut?
2. Tiap tahun nilai tanah di lembar PBB berubah, apakah harus kita sesuaikan dalam penyajiannya? jika nilai tanah bertambah(berdasarkan PBB), maka nilai gedung akan berkurang.
Tolong masukannya dan adakah aturan baku/UU/per untuk masalah tersebut.
terima kasih untuk semua….- Originaly posted by yettie:
– Aktiva tetap 'Tanah' : Rp. 100.000.000,- (nilai berdasarkan lembar PBB tahun kita
beli)
– Aktiva tetal 'Gedung' : Rp. 400.000.000,- (Rp 500jt (harga beli) – nilai tanah)Originaly posted by yettie:1. Apakah benar penyajian tersebut?
yang paling baik, penyajian tanah dan gedung dineraca secara terpisah dengan nilai bedasarkan perbandingan nilai pasar masing2 saat dibeli. tidak harus ngikut nilai PBB.
Originaly posted by yettie:2. Tiap tahun nilai tanah di lembar PBB berubah, apakah harus kita sesuaikan dalam penyajiannya? jika nilai tanah bertambah(berdasarkan PBB), maka nilai gedung akan berkurang.
tidak
Salam
terima kasih rekan Hanif…
1. ada di no brp UU/per/aturan baku nya yg menyatakan ttg pemisahan nilai tanah & bangunan berdasarkan nilai pbb atau nilai pasar.
2. ada di no brp UU/per/aturan baku yg menyatakan kita tidak boleh menyesuaikan nilai atas tanah tersebut.
sekali lg terima kasih atas masukannya rekan hanif…Peraturan pajak di Indonesia menganut prinsip data historis. Jika pada tahun pertama perolehan aset tetap telah dicantumkan Aset Tetap Tanah Rp. 100 juta dan Aset Tetap Bangunan Rp. 400 juta, maka nilai aset tetap tersebut untuk tahun-tahun berikutnya tidak diperkenankan diubah, karena akan berpengaruh terhadap beban penyusutannya.
Jika akan dilakukan revaluasi karena nilai aset tetap tanah dan bangunan naik, maka ada ketentuan yang mengharuskan meminta izin kepada Kepala KPP dengan persyaratan tertentu dan selisih nilai revaluasi merupakan obyek PPh Final 10%.
'Jika akan dilakukan revaluasi karena nilai aset tetap tanah dan bangunan naik, maka ada ketentuan yang mengharuskan meminta izin kepada Kepala KPP dengan persyaratan tertentu dan selisih nilai revaluasi merupakan obyek PPh Final 10%.'
saya sngt berterima kasih atas semua masukan dr rekan2 ortax..bs sy tau dmn UU/per atas smua itu..maaf krn sy pemula, jd sy ingin sekali tau 'dasar' atas semua nya…
Tentang Revaluasi Aktiva Tetap untuk tujuan perpajakan, silahkan pelajari :
Peraturan Menkeu : No. 79/PMK.03/2008
Peraturan Dirjen Pajak : PER-12/PJ/2009- Originaly posted by yettie:
1. ada di no brp UU/per/aturan baku nya yg menyatakan ttg pemisahan nilai tanah & bangunan berdasarkan nilai pbb atau nilai pasar.
setau saya tidak ada UU atau ketentuan yang mengatur hal ini. yang ada hanyalah aturan didalam akuntansi yang menghendaki penyajian secara terisah. Sebab, sifatnya tidak sama.
Originaly posted by yettie:2. ada di no brp UU/per/aturan baku yg menyatakan kita tidak boleh menyesuaikan nilai atas tanah tersebut.
sekali lg terima kasih atas masukannya rekan hanif…menyesuaikan dengan NJOP tidak ada ketentuannya.
yang ada hanya ketentuan tentang revaluasi aktiva tetap, seperti yang disampaikan rekan phoska.Salam