Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyertaan Modal
Malam Rekan2,
dh,
Mudah2an dapat pencerahannya….
story : dalam SPT Thnn OP melaporkan penyertaan modal dalam CV, bermaksud jujur untuk melaporkannya, tetapi kenapa selalu jadi pertanyaan pihak fiskal rekan??
(yg ada dalam benak org awam tidak mungkin untuk memulai usaha tanpa modal, masa' penyertaan modal selalu jadi pertanyaan, apa hrs dikenakan pajak juga).
Mohon pencerahan rekan2Itu meng ada2
- Originaly posted by Hardhi:
Malam Rekan2,
dh,
Mudah2an dapat pencerahannya….
story : dalam SPT Thnn OP melaporkan penyertaan modal dalam CV, bermaksud jujur untuk melaporkannya, tetapi kenapa selalu jadi pertanyaan pihak fiskal rekan??
(yg ada dalam benak org awam tidak mungkin untuk memulai usaha tanpa modal, masa' penyertaan modal selalu jadi pertanyaan, apa hrs dikenakan pajak juga).
Mohon pencerahan rekan2Jika modal yang disetor tidak sesuai dengan profile WP mungkin akan menjadi pertanyaan, penghasilan dari mana, apakah patut/sudah dikenakan pajak atau tidak dan lain lain. Misal ada Pegawai swasta dengan gaji penghasilan bruto setahun 100.000.000 namun telah menyetorkan modal 1 milyar, jika dilihat dari harta dan penghasilan tidak bisa segitu, itu bisa menjadi pertanyaan..
Betul, Profil Wajib Pajak dengan Penghasilannya, atau kekayaannya, Konfirmasi SPT PPh OP akan dilakukan.