Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penyerahan yang dikenakan PPN
penyerahan yang dikenakan PPN
Penjelasan UU PPN Pasal 4
Huruf a
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena
Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A
ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang
Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan
Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
atau pekerjaannya.dalam ketentuan tersebut, apa maksud dari huruf d??? apakah PKP yang usaha utamanya misalnya menjual komputer, tidak memungut PPN ketika suatu saat menjual aki???
- Originaly posted by anasbuchori:
dalam ketentuan tersebut, apa maksud dari huruf d??? apakah PKP yang usaha utamanya misalnya menjual komputer, tidak memungut PPN ketika suatu saat menjual aki???
Tetap dipungut PPN seperti yg dimaksud huruf c.
salam
- Originaly posted by anasbuchori:
apakah PKP yang usaha utamanya misalnya menjual komputer, tidak memungut PPN ketika suatu saat menjual aki???
transaksi tersebut tetap terutang PPN…
kalau begitu, apa yang dimaksud dengan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
atau pekerjaannya.Kalau di UU PPN lama (UU No. 8 Tahun 1983)
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Penyerahan Barang yang terhutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :– Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak;
– tindakan penyerahan adalah penyerahan kena pajak;
– penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang
memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;– penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, termasuk
penyerahan untuk Ekspor, meskipun atas Ekspor dikenakan tarif 0%
(nol persen);– penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
sebagai Pengusaha Kena Pajak, artinya dalam rangka kegiatannya sehari-hari
sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan Barang yang dilakukan tidak
dalam rangka menjalankan perusahaan atau pekerjaannya, misalnya
pengoperan aktiva yang tidak dimaksudkan untuk dijual, tidak terhutang pajak.ada yang bisa memberikan pendapat???