Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyerahan tanah dan bangunan antar perusahaan

  • Penyerahan tanah dan bangunan antar perusahaan

     Harrison updated 14 years, 11 months ago 3 Members · 11 Posts
  • Dwiari

    Member
    14 January 2010 at 8:16 am

    rekan ortax,
    Pajak apa saja yang terkait sehubungan dengan adanya penyerhan tanah dan bangunan antar perusahaan, apakah ini juga merupakan obyek PPN ?

  • Dwiari

    Member
    14 January 2010 at 8:16 am
  • Harrison

    Member
    14 January 2010 at 9:09 am

    rekan dwiari…
    coba lihat surat pajak S-1089/PJ.331/2005 mungkin ada petunjuk disitu.

    salam

  • Harrison

    Member
    14 January 2010 at 9:12 am

    satu lagi surat pajak no S-338/PJ.43/2003, mungkin rekan ortax lainnya dapat memberi masukan dan penjelasan lebih detil..

    salam

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 9:16 am
    Originaly posted by dwiari:

    rekan ortax,
    Pajak apa saja yang terkait sehubungan dengan adanya penyerhan tanah dan bangunan antar perusahaan, apakah ini juga merupakan obyek PPN ?

    BPHTB dan PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan

    Salam

  • Harrison

    Member
    14 January 2010 at 9:25 am
    Originaly posted by hanif:

    BPHTB dan PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan

    Mungkin maksud dari pertanyaan tsb adalah pengenaan PPN dan PPh 25 atas pengalihan hak ATB tsb…,

    begitu gak kira2 rekan dwi?, koreksi…

    salam..

  • Dwiari

    Member
    14 January 2010 at 9:36 am

    betul rekan harison dan rekan hanif,
    BPHTB dan PPhTB final dan apakah yang menyerahkan juga harus buka faktur pajak atas penyerahannya tsb?

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 9:46 am
    Originaly posted by dwiari:

    apakah yang menyerahkan juga harus buka faktur pajak atas penyerahannya tsb?

    usahanya apa dulu nih

    Salam

  • Dwiari

    Member
    14 January 2010 at 10:06 am

    PKP ini usahanya distributor customer good, dan tanah bangunan tsb adalah merupakan aktiva perusahaan

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:22 am

    Pajak masukan atas pembelian tanah ini sebelumnya dapat dikreditkan nggak?
    Kalau dapat dikreditkan? harus terbit faktur pajak

    Salam

  • Harrison

    Member
    14 January 2010 at 10:43 am
    Originaly posted by hanif:

    Pajak masukan atas pembelian tanah ini sebelumnya dapat dikreditkan nggak?
    Kalau dapat dikreditkan? harus terbit faktur pajak

    Perusahaan Distributor Costumer…, bayangan saya bagaimana kalo asset tsb awalnya merupakan sitaan perusahaan thd kasus salesmannya yg telah diakui sebagai asset dan di jual ke PKP lain.., pasti ga ada FPS dan apalagi kredit PM..,

    Menurut saya sih kena PPn Ps.16D

    koreksi..

    salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now