Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan tanah dan bangunan antar perusahaan
Penyerahan tanah dan bangunan antar perusahaan
rekan ortax,
Pajak apa saja yang terkait sehubungan dengan adanya penyerhan tanah dan bangunan antar perusahaan, apakah ini juga merupakan obyek PPN ?rekan dwiari…
coba lihat surat pajak S-1089/PJ.331/2005 mungkin ada petunjuk disitu.salam
satu lagi surat pajak no S-338/PJ.43/2003, mungkin rekan ortax lainnya dapat memberi masukan dan penjelasan lebih detil..
salam
- Originaly posted by dwiari:
rekan ortax,
Pajak apa saja yang terkait sehubungan dengan adanya penyerhan tanah dan bangunan antar perusahaan, apakah ini juga merupakan obyek PPN ?BPHTB dan PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
Salam
- Originaly posted by hanif:
BPHTB dan PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
Mungkin maksud dari pertanyaan tsb adalah pengenaan PPN dan PPh 25 atas pengalihan hak ATB tsb…,
begitu gak kira2 rekan dwi?, koreksi…
salam..
betul rekan harison dan rekan hanif,
BPHTB dan PPhTB final dan apakah yang menyerahkan juga harus buka faktur pajak atas penyerahannya tsb?- Originaly posted by dwiari:
apakah yang menyerahkan juga harus buka faktur pajak atas penyerahannya tsb?
usahanya apa dulu nih
Salam
PKP ini usahanya distributor customer good, dan tanah bangunan tsb adalah merupakan aktiva perusahaan
Pajak masukan atas pembelian tanah ini sebelumnya dapat dikreditkan nggak?
Kalau dapat dikreditkan? harus terbit faktur pajakSalam
- Originaly posted by hanif:
Pajak masukan atas pembelian tanah ini sebelumnya dapat dikreditkan nggak?
Kalau dapat dikreditkan? harus terbit faktur pajakPerusahaan Distributor Costumer…, bayangan saya bagaimana kalo asset tsb awalnya merupakan sitaan perusahaan thd kasus salesmannya yg telah diakui sebagai asset dan di jual ke PKP lain.., pasti ga ada FPS dan apalagi kredit PM..,
Menurut saya sih kena PPn Ps.16D
koreksi..
salam