Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penyerahan software
penyerahan software
rekan ortax…
mohon penjelasan tentang perlakuan perpajakan atas penyerahan software,,
misalnya PT. A mempunyai menyerahkan software kepada PT B (sesuai dengan kontrak perjanjian) dengan mengirimkan tagihan rutin tiap bulannya selama jangka waktu tertentu..
kan kalau menurut PPh 23 ,,jasa yang berhubungan dengan software dan pemeliharaannya diptong PPh 23,,tapi kasus nya kalau perusahaan itu memang bergerak dibidang jasa,,maka saat perusahaan jasa tersebut melakukan pemeliharaan rutin,, baru itu yang ada di potong PPh 23 atas biaya2 kunjungan maintenance tersebut,,
tapi kasuus disini kalau PT A hanya ibaratnya membuat suatu program software untuk dijual ke PT B,, tapi pembayaran dilakukan secara angsuran.. dan tidak melakukan kegiatan maintenance atau sejenisnya terhadap software tersebut..
apakah jasa itu juga termasuk ke dalam jasa yang dipotong PPh 23.?
mohon penjelasannya..
Berarti jual barang yang namanya software dalam bentuk aplikasi jadi
Tidak ada PPh 23nya.
Kemungkinan yang ada adalah PPN, itupun dengan asumsi bahwa perusahaan pembuat software adalah PKPSalam
- Originaly posted by hanif:
Berarti jual barang yang namanya software dalam bentuk aplikasi jadi
Tidak ada PPh 23nya.Sependapat….
Rekan myshadow, antara Barang tidak berwujud dan jasa tidak berwujud?
Kasus di atas adalah penyerahan barang, bukan jasa … - Originaly posted by myshadow:
tapi kasuus disini kalau PT A hanya ibaratnya membuat suatu program software untuk dijual ke PT B
Substansinya adalah penyerahan jasa….
——————–
- Originaly posted by harry_logic:
Substansinya adalah penyerahan jasa….
Uuups, benar juga opini rekan harry, "membuat suatu program software untuk dijual ke PT B"
Yang benar gimana rekan my Shadow? Apabila maka PT A membuat software karena "pesanan/permintaan" PT B, maka memang termasuk penyerahan jasa seperti opini rekan Harry. Tetapi apabila PT A membuat bermacam software tanpa dipesan siapapun, dan apabila ada yg berminat dijual, itu barulah penyerahan BKP tidak berwujud sekarang kembali ke rekan myshadow, apakah software tersebut dipesan dulu atau sudah dalam bentuk jadi.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
pabila maka PT A membuat software karena "pesanan/permintaan" PT B, maka memang termasuk penyerahan jasa seperti opini rekan Harry. Tetapi apabila PT A membuat bermacam software tanpa dipesan siapapun, dan apabila ada yg berminat dijual, itu barulah penyerahan BKP tidak berwujud
setuju….seperti kita beli taxbase itu kena ppn tapi tidak kena pph23….tq
waaaaah…terimakasih banyak buat penjelasan semua rekan ortax..
tapi peraturan no. berapa yang bisa saya jadikan acuan n pedoman untuk dalam membuat tagihan kepada PT.B yang menjelaskan kalau penyerahan software ini terhutang pph 23 atau tidak..jadi begini rekan2 ortax.., PT. A membuat software,, namun yang namanya tiap perusahaan kan punya kepentingan yang berbeda2,, jadi ya ada customize juga sih..
saya butuh informasi pedoman peraturan yang dapat menguatkan argumen PT.A apakah transaksi ini akan dipotong pph 23 atau tidak..
saya mohooooooooon sekali bantuan rekan2..terimakasih atas ketersediaan nya untuk menjelaskan..
Meskipun bukan pengusaha jasa, tetapi penyerahan tersebut merupakan penyerahan jasa, sehingga menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 (PMK.244)
Contoh perbandingan : jasa penjahit dan pengusaha garment, produks sama, pakaian jadi..terimakasih rekan begawan5060 atas kesediaannya menjelaskan..
berarti atas penyerahan software ini digolongkan sebagai jasa,,dan akan dipotong pph 23..
siiip,,terimakasih rekan begawan5060 dan rekan ortax yang lain…