Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyerahan rokok untuk sample / TUD (Tidak untuk dijual)

  • Penyerahan rokok untuk sample / TUD (Tidak untuk dijual)

  • rhinto_79

    Member
    12 March 2011 at 4:35 pm

    Mohon Pencerahan,…
    atas penyerahan rokok untuk sample atau TUD (tidak untuk dijual) biasanya tidak berpita cukai apakah terutang PPN.?? dan apakah pakai tarif 10% atau 8,4% dari HJE?
    thx

  • rhinto_79

    Member
    12 March 2011 at 4:35 pm
  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2011 at 7:21 pm

    Pasal 4 KMK 62/2002
    (1)

    Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.
    (2)

    Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga adalah sebesar 75% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.

    salam

  • rhinto_79

    Member
    13 March 2011 at 8:27 am

    Berarti terutang PPN 75% x HJE X 8,4% ya ? ( untuk sample kepada Pihak ke tiga)
    Berarti terutang PPN 50 % x HJE X 8,4% ya ? ( untuk karyawan)

    Oya mungkin saya masih ragu, untuk penjualan rokok sample itu apakah diperbolehkan untuk tidak dilekati pita cukai?
    Thq

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 1:15 pm
    Originaly posted by rhinto_79:

    Berarti terutang PPN 75% x HJE X 8,4% ya ? ( untuk sample kepada Pihak ke tiga)
    Berarti terutang PPN 50 % x HJE X 8,4% ya ? ( untuk karyawan)

    benar

    Originaly posted by rhinto_79:

    untuk penjualan rokok sample itu apakah diperbolehkan untuk tidak dilekati pita cukai?

    tidak boleh rekan, nantinya dianggap belum melunas pita cukainya

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now