Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan rokok untuk sample / TUD (Tidak untuk dijual)
Penyerahan rokok untuk sample / TUD (Tidak untuk dijual)
Mohon Pencerahan,…
atas penyerahan rokok untuk sample atau TUD (tidak untuk dijual) biasanya tidak berpita cukai apakah terutang PPN.?? dan apakah pakai tarif 10% atau 8,4% dari HJE?
thxPasal 4 KMK 62/2002
(1)Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.
(2)Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga adalah sebesar 75% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.
salam
Berarti terutang PPN 75% x HJE X 8,4% ya ? ( untuk sample kepada Pihak ke tiga)
Berarti terutang PPN 50 % x HJE X 8,4% ya ? ( untuk karyawan)Oya mungkin saya masih ragu, untuk penjualan rokok sample itu apakah diperbolehkan untuk tidak dilekati pita cukai?
Thq- Originaly posted by rhinto_79:
Berarti terutang PPN 75% x HJE X 8,4% ya ? ( untuk sample kepada Pihak ke tiga)
Berarti terutang PPN 50 % x HJE X 8,4% ya ? ( untuk karyawan)benar
Originaly posted by rhinto_79:untuk penjualan rokok sample itu apakah diperbolehkan untuk tidak dilekati pita cukai?
tidak boleh rekan, nantinya dianggap belum melunas pita cukainya
salam