Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penyerahan modal dalam bentuk asset (inbreng)

  • Penyerahan modal dalam bentuk asset (inbreng)

     budiarsana94 updated 3 years, 11 months ago 7 Members · 18 Posts
  • darmanar

    Member
    12 June 2012 at 11:07 am
    Originaly posted by jwsudomo:

    Yang penting, menurut saya, bukan nilai appraisal tetapi nilai saham yang diperoleh sebagai ganti mobil itu. Kalau saham yang diperolehnya hanya Rp.100 juta nilai bukunya, ia hanya mendapat Rp. 100 juta untuk mobilnya dan tidak terhutang PPh

    Notaris dalam hal inbreng, meminta asset yang sebagai setoran modal harus diappraisal dulu. Sehingga Tambahan modal berdasarkan akte akibat Inbreng 6 M, sedangkan menurut Appraisal Truk yang di inbrengkan berdasarkan harga pasar 6,084 M, jadi keuntungan 84 jt bagi pemegang saham menurut anda tidak terhutang PPh ? hal ini bertentangan dengan pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008 yang dijelaskan rekan Hanif

  • bayem

    Member
    13 June 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by jwsudomo:

    Yang penting, menurut saya, bukan nilai appraisal tetapi nilai saham yang diperoleh sebagai ganti mobil itu. Kalau saham yang diperolehnya hanya Rp.100 juta nilai bukunya, ia hanya mendapat Rp. 100 juta untuk mobilnya dan tidak terhutang PPh.

    tentunya mobilnya harus dihitung nilai pasarnya rekan. kalo ternyata nilai pasar mobilnya hanya 90 juta, sedangkan nilai sahamnya adalah 100 juta. maka ada keuntungan atas transaksi ini sesuai dengan pasal 4 UU pph.

  • budiarsana94

    Member
    22 May 2020 at 2:45 pm

    Dear Rekan

    kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
    dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
    apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?

    salam

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now