Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyerahan modal dalam bentuk asset (inbreng)
Penyerahan modal dalam bentuk asset (inbreng)
- Originaly posted by jwsudomo:
Yang penting, menurut saya, bukan nilai appraisal tetapi nilai saham yang diperoleh sebagai ganti mobil itu. Kalau saham yang diperolehnya hanya Rp.100 juta nilai bukunya, ia hanya mendapat Rp. 100 juta untuk mobilnya dan tidak terhutang PPh
Notaris dalam hal inbreng, meminta asset yang sebagai setoran modal harus diappraisal dulu. Sehingga Tambahan modal berdasarkan akte akibat Inbreng 6 M, sedangkan menurut Appraisal Truk yang di inbrengkan berdasarkan harga pasar 6,084 M, jadi keuntungan 84 jt bagi pemegang saham menurut anda tidak terhutang PPh ? hal ini bertentangan dengan pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008 yang dijelaskan rekan Hanif
- Originaly posted by jwsudomo:
Yang penting, menurut saya, bukan nilai appraisal tetapi nilai saham yang diperoleh sebagai ganti mobil itu. Kalau saham yang diperolehnya hanya Rp.100 juta nilai bukunya, ia hanya mendapat Rp. 100 juta untuk mobilnya dan tidak terhutang PPh.
tentunya mobilnya harus dihitung nilai pasarnya rekan. kalo ternyata nilai pasar mobilnya hanya 90 juta, sedangkan nilai sahamnya adalah 100 juta. maka ada keuntungan atas transaksi ini sesuai dengan pasal 4 UU pph.
Dear Rekan
kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?salam