Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyerahan kepada bendaharawan
Bapak2, ibu2 para pakar pajak…tolong bantuannya ni…saya sangat perlukan…
Penyerahan jasa konsultasi kepada pemda Tk II (kabupaten) oleh sebuah yayasan/lembaga penelitian Kampus (sudah ber NPWP) di tahun 2009 Misalnya 500 juta apakah terhutang PPh 23 final atau tidak? berapa? kalo tidak final berarti PPh 23 tsb km dpt kreditkan di SPT tahunan 2009? dengan adanya PPh 23 tsb apakah kami hrs bayar PPh 25(angsuran pjk) di tahun 2010?yang nyerahin jasa ini (kampus) termasuk badan pemerintah nggak?
Dananya masuk APBN/ APBD nggak?Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies