Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penyerahan JKP ke Yayasan Pendidikan

  • Penyerahan JKP ke Yayasan Pendidikan

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 10 months ago 9 Members · 29 Posts
  • lutfan1708

    Member
    21 January 2009 at 3:26 pm
  • lutfan1708

    Member
    21 January 2009 at 3:26 pm

    Selamat sore,

    Mau tanya kalo ada penyerahan JKP ke sekolah misalnya ke SMAN apa kita harus pungut PPN juga? trimakasih.

  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 3:36 pm

    Iya, namun tatacaranya agak berlainan. Pemberi JKP memungut PPN ke SMAN dan bendaharawan SMAN sewaktu membayar akan "menahan" PPN tsb untuk disetorkan sendiri oleh bendaharawan. Dengan demikian dalam hal transakasi ke bendaharawan maka mekanisme PK-PM tidak berjalan..

  • POERBA

    Member
    21 January 2009 at 3:38 pm

    Coba bantu yah…
    Kalo pungut… iya.. Hanya saja yang menyetor pajaknya mereka…
    Mohon koreksi..

  • rama

    Member
    21 January 2009 at 3:41 pm

    Peenyerahan BKP/JKP kepada instansi pemerintah (SMAN) adalah penyerahan kepada pemungut, sehingga PPN atas penyerahan BKP/JKP dipungut dan disetorkan oleh bendaharawan instansi tersebut.

  • lutfan1708

    Member
    21 January 2009 at 3:51 pm

    Bagaimana dengan faktur pajaknya? apa dibuat FP Sederhana dan kita buatkan SSPnya a.n perusahaan lalu FP dan SSPnya kita kasih ke SMAN trsb.?

  • rama

    Member
    21 January 2009 at 3:54 pm

    Buat faktur pajak standar dengan kode 02.

  • lutfan1708

    Member
    21 January 2009 at 4:01 pm
    Originaly posted by rama:

    Buat faktur pajak standar dengan kode 02.

    Ohh begitu, lalu SSPnya siapa yang tanda tangan? Apakah kalo sekolah SMAN punya NPWP krn sy tidak terima NPWP dr pihak sekolah tsb?

  • edisuryadi2

    Member
    21 January 2009 at 4:26 pm

    Mas kalau boleh nimbrung nih, khan SMAN itu tidak PKP ( Karena Sekolah merupakan jasa pendidikan ), maka dikecualikan sebagai PKP dan Bendaharawan sekolah itu adalah pemungut ( Kalau bisa peraturannya dong ), setahu saya masuk kedalam kode 01 ataupun kode 02 permasalahannya itu SMAN Negeri atau swasta

  • juni

    Member
    21 January 2009 at 4:29 pm

    SUATU KEMUNDURAN PENGENAAN PAJAK TERHADAP BIDANG PENDIDIKAN..
    PENDAPAT PRIBADI

  • harry_logic

    Member
    21 January 2009 at 11:09 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    permasalahannya itu SMAN Negeri atau swasta

    SMAN -> SMA N -> SMA Negeri…

    Originaly posted by lutfan1708:

    lalu SSPnya siapa yang tanda tangan? Apakah kalo sekolah SMAN punya NPWP krn sy tidak terima NPWP dr pihak sekolah tsb?

    SSP bisa ditandatangani oleh Wajib Pajak (Penjual/Penerbit FPS) atau oleh Penyetor. Utk Kode Jenis Setoran digunakan '900', MAP sesuai dgn kebutuhan.
    Jika sekolah tidak punya NPWP, biasanya digunakan NPWP Bendahara Dinas Pendidikan setempat.

  • lutfan1708

    Member
    22 January 2009 at 7:38 am

    Jadi intinya kita buat FP Standar dan SSP atas nama Perusahaan dan di tanda tangani pihak perusahaan lalu dikasih ke SMA N (Sekolah Menengah Atas Negri) nanti pihak sekolah yang byr?

  • prima07

    Member
    22 January 2009 at 7:55 am

    Rekan Lutfan,

    Apa yang telah disampaikan oleh rekan-rekan yang lain diterapkan bila nilai transaksinya diatas Rp 1 Juta (+ PPN). Jika tidak, PPN tetap harus dibayarkan oleh SMAN tersebut kepada penjual.

  • lutfan1708

    Member
    22 January 2009 at 8:03 am

    Jadi pak prima kalo dibawah 1 juta mk penjual sendiri yang byr PPN ke kas negara?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 8:11 am

    Dear All Friends, Attn: Lutfan1708 dan Edisuryadi

    1. Penyerahan JKP misal Jasa Service AC kepada SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) terutang PPN sebesar 10% dari DPP.

    2. Pasal 4A (3) huruf c UU PPN Jenis Jasa Di Bidang Pendidikan "Tidak Dikenakan PPN" untuk itu maka kepada Murid-Murid tidak dikenakan PPN oleh Sekolahnya.

    3. Jika Bendaharawan SMAN tsb membayar JKPnya dari Uang APBN (al. BOS) maka Wajib memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan dan Dipungut PPN oleh Pemberi Jasa tetapi disetorkan sendiri oleh Bendaharawan SMAN ybs. sehingga Bendaharawan tsb. wajib memiliki NPWP.

    4. SSP dan FP ditanda tangani PKP Pemberi Jasa, disetorkan oleh Bendaharawan dan diberikan kembali kepada PKP Pemberi Jasa sebagai PPN Pajak Keluaran.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIDAUS.

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now