Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan jasa oleh TLDDP ke FTZ PPN 07 atau 01?
Penyerahan jasa oleh TLDDP ke FTZ PPN 07 atau 01?
Dear All,
Mau tanya, saya ada aset di Batam (gedung), disewakan ke Company di Batam (FTZ). PPN yang harus saya buat kode 07 atau 01 ya rekan? Saya agak bingung dengan PMK 171 yang menyebutkan :
Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal a tau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Sedangkan di PP 10 tahun 2012 pasal 33 menyebutkan :
(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan
dari pengenaan PPN.(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPNMohon pencerahan
Coba baca peraturan terbarunya rekan di nomor 173/PMK.03/2021