Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyerahan jasa oleh TLDDP ke FTZ PPN 07 atau 01?

  • Penyerahan jasa oleh TLDDP ke FTZ PPN 07 atau 01?

     blankfank updated 2 years ago 2 Members · 2 Posts
  • Ade300976

    Member
    28 March 2022 at 11:15 am

    Dear All,

    Mau tanya, saya ada aset di Batam (gedung), disewakan ke Company di Batam (FTZ). PPN yang harus saya buat kode 07 atau 01 ya rekan? Saya agak bingung dengan PMK 171 yang menyebutkan :

    Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal a tau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.


    Sedangkan di PP 10 tahun 2012 pasal 33 menyebutkan :

    (1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
    Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan
    dari pengenaan PPN.

    (2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
    Pajak di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN

    Mohon pencerahan

  • blankfank

    Member
    29 March 2022 at 3:45 pm

    Coba baca peraturan terbarunya rekan di nomor 173/PMK.03/2021

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now