Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan Jasa di luar daerah pabean
Penyerahan Jasa di luar daerah pabean
tanya yah..
penyerahan jasa di luar daerah pabean, harus di laporkan di SPM PPN ga y..?
mohon pencerahannya..thanx- Originaly posted by katharina:
penyerahan jasa di luar daerah pabean, harus di laporkan di SPM PPN ga y..?
Penyerahan JKP di luar daerah pabean atau ke luar daerah pabean?
Viewing 1 - 3 of 3 replies