Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Penyerahan dalam negeri oleh wajib pajak dalam negeri, pembayaran oleh wajib pajak luar negeri

  • Penyerahan dalam negeri oleh wajib pajak dalam negeri, pembayaran oleh wajib pajak luar negeri

  • LGhanif

    Member
    26 October 2021 at 1:21 am
  • LGhanif

    Member
    26 October 2021 at 1:21 am

    Salam hangat master of Tax

    Fakta :
    Perusahaan kami adalah perusahaan rental kendaraan yang didirikan didalam negeri. Kami tidak memiliki kantor cabang/perwakilan di luar negeri. Sehingga kami murni perusahaan dalam negeri.

    Belum lama ini kami bertransaksi rental kendaraan dengan perusahaan yang didirikan di Jepang namun akan berekspansi usaha di Indonesia. Sehingga ada perwakilan perusahaan Jepang (Orang Pribadi) yang merental kendaraan kami di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun dengan penerbitan tagihan (Invoice&Faktur Pjak) setiap bulan / bulanan.

    Perusahaan Jepang tersebut belum mendirikan BUT di Indonesia, sehingga perwakilan yang ada di Indonesia adalah Orang Pribadi karyawan perusahaan Jepang saja.

    Pertanyaan :
    1. Lawan transaksi kami (Perusahaan Jepang) meminta kami untuk menerbitkan invoice dan faktur pajak dengan alamat yang tertera di faktur pajak di Negara Jepang dengan nomor NPWP 00.000.000.0.000.000. Apakah ada peraturan pajak yang melarang treatment demikian…?

    2. Saat pembayaran tagihan rental, Perusahaan Jepang akan memotong pajak penghasilan kami sebesar 10% dengan alasan masuk dalam kategory tax treaty klausal Royalties, lebih lanjut potongan penghasilan kami akan dibayarkan ke Otoritas Pajak Jepang. Kemudian kami mendapat bukti potong pajak yang seluruh tulisannya berbahasa Jepang. Apakah treatment ini dapat dilakukan..?

    Demikian pertanyaan dari saya, mohon pencerahannya suhu2 Pajak..

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now