Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan BKP kepada Pemungut PPN
Penyerahan BKP kepada Pemungut PPN
Perusahaan saya yang berlokasi di Pulau Batam kerap bertransaksi dengan Pemungut PPN dalam hal ini otorita batam. Ketika melakukan penagihan kepada Otorita Batam kami melampirkan Faktur Pajak Standar dan SSP yang diisi lengkap. Pertanyaan saya adalah kapankah penyerahan kami kepada Otorita Batam dilaporkan dalam SPT Masa PPN, apakah pada saat pembuatan FP atau ketika Otorita Batam melakukan pembayaran? Mohon masukannya.. Thx before…
Kalo menurut aku sich pelaporan FP dalam SPT Masa PPn adalah pada saat faktur pajak tersebut telah dibuat sebab di e-spt tersebut kan nomernya urut tidak bisa loncat terkecuali SPT Masa PPn yg dulu (1195).
kalo menurut per-159 tahun 2006,
faktur pajak harus dibuat pada saat penagihan ke pemungut (bendaharawan),
jadi harus dilaporkan sesuai tanggal pembuatan faktur pajak.Betul sekali pendapat rekan Wahyudi kalo pelaporan FPK Std tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai saat FPK Std dibuat, dan yang perlu diminta ke WaPu adalah SSP lembar ke 1 karena WaPu seringkali mengabaikan dan terlambat dalam pembayaran.
Pelaporan harus sama dengan bulan penerbitan FP pak ihsan..
tidak terpengaruh siapa yang menerima JKP atau BKP.. dan kapan pembayaran..kalo di kantor saya sih biasanya kita foto copy FP aja pak ihsan buat bukti..
dan biasanya SSPnya di kembaliin dai instansi pemerintah lama,,huehehe!!…
Setuju… penyerahan ke pemungut PPN FP dilaporkan pada masa pembuatan FP tsb, tanpa melihat kapan pembayarannya…. kalo nggak salah hal ini mulai tahun 2007, karena sebelumnya pelaporan FP oleh PKP rekanan pada masa diterima pembayaran….
terima kasih buat masukannya.. saya setuju dengan pendapat rekan-rekan di atas. tetapi yang aneh adalah ketika saya konfirmasi kepada AR kami di KPP dia bilang kalau pelaporan FP pada saat pembayaran dilakukan, mungkin AR tersebut belum update ya? oia kalau pelaporan atas penyerahan kepada pemungut apakah harus melampirkan FP juga? fyi, kami belum e-spt..
Pada umumnya setiap pelaporan baik melalui e-SPT atau yg manual tidak wajib menyertakan FP, meskipun terkadang ada KPP yg meminta. dan untuk mensiasati persoalan yg ternyata AR rekan ihsan berpendapat lain bisa ditempuh dengan cara menerbitkan FP dg nomer yg jauh kedepan (nomer yg diperkirakan terbit pada bulan berikutnya)