Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan BKP ke BUMN, PPN dipungut PKP?!
Penyerahan BKP ke BUMN, PPN dipungut PKP?!
Rekan,
Mohon informasinya, saya dengar katanya untuk penyerahan BKP ke BUMN/BUMD PPN dipungut oleh PKP. sementara penyerahan ke Instansi Pemerintah tetap dipungut oleh Bendaharawan.
Bagi yang mengetahui dasar hukumnya, mohon disharing ya…Thnks
- Originaly posted by bembomorello:
Mohon informasinya, saya dengar katanya untuk penyerahan BKP ke BUMN/BUMD PPN dipungut oleh PKP
Mereka bukan lagi pemungut PPN, kecuali Bendh Pemerintah atau Kontraktor Migas
- Originaly posted by begawan5060:
Mereka bukan lagi pemungut PPN, kecuali Bendh Pemerintah atau Kontraktor Migas
Sejak kapan y pak begawan?! sejak UU PPN yang baru y?!
atau ada PMK yang mengatur lebih lanjut?!Thnks
- Originaly posted by bembomorello:
Sejak kapan y pak begawan?! sejak UU PPN yang baru y?!
atau ada PMK yang mengatur lebih lanjut?!Lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5100&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=563&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&i
dan di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=73&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14199 Pak Begawan, Apakah Pertamina adalah Kontraktor Migas?
Terima kasih.- Originaly posted by simonalim:
Pak Begawan, Apakah Pertamina adalah Kontraktor Migas?
Terima kasih.Ijin menjawab….Setahu saya Pertamina itu ada Pertamina UP dan EP. dan kalo ga salah yg KKS Migas adalah Pertamina EP…jadi Pertamina EP itu masih pemungut tapi kalo yg Pertamina UP sudah bukan pemungut lagi. CMIIW
Salam
Terima kasih Rekan Ekayanto, baru tau ternyata Pertamina itu lebih dari satu.
Salam