Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyerahan Barang di luar daerah Pabean (Topik Menarik)

  • Penyerahan Barang di luar daerah Pabean (Topik Menarik)

  • rivan

    Member
    13 November 2008 at 11:51 am

    Rekan2 Ortax,
    Harap bantuannya disertai dasar-dasar kuat yang mendukung atas kasus berikut.

    PT. A adalah end user (perusahaan local Indonesia).
    PT. B adalah contractor (perusahaan local Indonesia).
    PT. C adalah supplier (perusahaan local Indonesia).

    PT. B sebagai kontraktor membeli dan memesan barang kepada PT. C. katakanlah barang X.
    Barang X tersebut diproduksi di LN, katakanlah di France.
    PT. B memesan barang X tersebut kepada PT. C dengan terms FOB France, maka PT. C memesan barang ke principalnya dengan terms yang sama yaitu FOB France.
    Dalam hal ini PT. C sebagai supplier diwakili oleh Principal untuk menyerahkan barang X tersebut di atas kapal di pelabuhan France (FOB France) kepada PT. B yang diwakili oleh forwarder yang ditunjuk oleh PT. B, berarti serah terima barang antara PT. B dengan PT. C dilakukan di luar daerah pabean.
    Dalam kasus ini timbul pertanyaan :
    1. Apakah PT. C harus mengenakan PPN kepada PT. B, sedangkan penyerahan barang dilakukan di luar daerah pabean?
    2. Jika jawaban atas pertanyaan pada no. 1, PT. C harus mengenakan PPN kepada PT. B. Apakah PPN impor barang yang dilakukan oleh forwarder yang ditunjuk PT. B akan mengenakan PPN lagi kepada PT. B pada saat barang tersebut masuk ke daerah pabean?
    3. Jika jawaban atas pertanyaan pada no. 1, PT. C tidak mengenakan PPN kepada PT. B. Dasar atau peraturan mana yang memperkuat agar PT. C tidak mengenakan PPN kepada PT. B?

    Saya harap rekan2 mengerti kasus diatas tersebut.
    Dalam kasus ini saya ada di pihak PT. C.

    Terima kasih.

    Regards,
    Rivan N.

  • rivan

    Member
    13 November 2008 at 11:51 am
  • evan212

    Member
    13 November 2008 at 12:55 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    7 Maret 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 237/PJ.32/2002

    TENTANG

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN BARANG YANG PENYERAHANNYA DI LUAR DAERAH PABEAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref No: 067/ABBSI/V/2001 tanggal 17 Mei 2001 dan Ref No:
    16/L/ABB-SI/XI/01 tanggal 6 Nopember 2001 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-
    hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut secara garis besar memuat bahwa:
      a. PT. ABB Sakti Industri (PT ABB) NPWP 01.061.553.2-055.000 melakukan penjualan dengan 2
    (dua) metode:
    1). Penjualan langsung ke pasar bebas, dimana pelanggan dapat membeli barang dengan
    menghubungi PT ABB.
    2). Penjualan tidak langsung, dimana pelanggan memesan peralatan listrik yang spesifik
    baik dalam bentuk atau jumlah.

    b. Penjualan tidak langsung dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
        1). Penjualan CFR/CIF/FOB luar negeri. Proses transaksi dalam metode ini adalah :
      a) PT ABB melakukan transaksi penyediaan barang kepada PT. Indah Kiat
    (PTIK) pelanggan di Indonesia dengan kondisi penyerahan barang di luar
    daerah pabean Indonesia antara lain CFR (Cost & Freight) Singapura atau
    negara lainnya, CIF (Cost, Insurance & Freight) Singapura atau negara
    lainnya, FOB (Free On Board) Singapura atau negara lainnya.
    b) PT ABB memesan barang yang dibutuhkan tersebut pada perusahaan
    afiliasi yang berada di luar negeri yaitu ABB Industry System Motor (ABBM),
    Swedia dan Trige Electric Persan (TEP) Perancis.PT ABB memberikan instruksi
    pengiriman ke pelabuhan tujuan di Singapura atau negara lainnya sesuai
    dengan instruksi PTIK.
    c) ABBM dan TEP mengirim barang tersebut ke Singapura (atau negara lain).
    Atas transaksi penjualan ini PT ABB hanya bertanggung jawab atas
    penyerahan barang dari ABBM dan TEP ke afiliasi PTIK atau forwarder PTIK
    di Singapura atau negara lain yang ditunjuk. Oleh karena itu tidak terjadi
    adanya penyerahan barang di dalam daerah pabean Indonesia.
    d) PT ABB menagih ke PTIK atas barang yang telah dikirim oleh ABBM dan TEP.
    PT ABB akan membuat faktur komersial dan membukukannya sebagai
    penjualan.
    e) PT ABB akan membayar ke ABBM dan TEP atas barang yang dikirim kepada
    forwarder PTIK di Singapura maupun kepada perusahaan afiliasi dari PTIK di
    Singapura.

    2). Penjualan CFR/CIF daerah pabean Indonesia lainnya.
    a) PT ABB melakukan transaksi penyediaan barang kepada PT Asian Profile
    Indosteel (PT API) di Indonesia (misalnya dengan harga jual sebesar
    US $59.000) dengan kondisi penyerahan CFR (Cost and Freight) atau CIF
    (Cost, Insurance and Freight) Surabaya atau daerah lainnya di Indonesia.
    Dalam hal ini PT API bertindak sebagai pengimpor barang, dengan
    menanggung bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Semua prosedur dan
    dokumen pengimporan (seperti proforma invoice, Bill of Lading, Airway Bill,
    Packing List dll.) diatasnamakan PT API (dasar pengenaan Bea Masuk, PPh
    Pasal 22 Impor dan PPN dan lain-lain adalah harga jual US $ 59.000,-).
    b) PT ABB memesan barang yang dibutuhkan tersebut pada perusahaan afiliasi
    yang berada di luar negeri dalam hal ini adalah Industrie AG (ABBI),
    Switzerland dan memberi instruksi pengiriman ke pelabuhan tujuan di
    Indonesia sesuai dengan instruksi dari PT API (PO. ke ABBI Switzerland
    adalah dengan harga beli misalnya sebesar US $ 58.000,-).
    c) PT ABB menagih PT API atas barang yang telah dikirim oleh ABBI Swizerland
    dengan membuat faktur komersial. Atas penyerahan tersebut PT ABB
    membukukan sebagai penjualan (besarnya tagihan adalah harga jual
    US $ 59.000,-).
    d) PT ABB membayar ke ABBI, Swizerland atas barang yang terkirim kepada
    PT API (besar pembayaran adalah harga beli US $ 58.000,-).
    e) PT API membayar semua bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 impor pada saat
    barang tersebut dikeluarkan dari Bea Cukai (dasar untuk menghitung
    pembayaran biaya-biaya berdasarkan harga jual US $ 59.000,-).

      c. Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
    1). Apakah terhadap penyerahan barang yang dilakukan di luar negeri (Singapura atau
    negara lainnya) oleh badan yang juga berdomisili di luar negeri sebagaimana
    diuraikan pada butir 1.b.1). tidak dikenakan PPN sehingga pada saat PT ABB menagih
    kepada PTIK, PT ABB tidak perlu mengenakan PPN.
    2) Apakah terhadap penjualan tidak langsung yang PPN-nya telah dilunasi oleh PT API
    dengan dasar harga penjualan CIF/CFR (US $ 59.000,-) pada saat barang tersebut
    dikeluarkan dari Bea dan Cukai sebagaimana diuraikan pada butir 1.b.2)., maka PT
    ABB tidak perlu mengenakan PPN.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 18 Tahun 2000 antara lain diatur.
      a. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha.
    2) Impor Barang Kena Pajak.
    3) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha.
    b. Pasal 11 ayat (1), bahwa terutangnya pajak terjadinya pada saat penyerahan Barang Kena
    Pajak. Impor Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak.
    c. Pasal 12 ayat (3), bahwa dalam hal impor terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena
    Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktor Jenderal Bea dan Cukai.
    d. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan setiap penyerahan. Jasa Kena
    Pajak di dalam Daerah Pabean.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
      a. Pada prinsipnya dalam kedua jenis transaksi pengadaan barang pada butir 1.b. diatas pihak
    PT. ABB bertindak sebagai perantara, sehingga jasa yang diberikan termasuk dalam
    pernyerahan jasa perdagangan yang merupakan Jasa Kena Pajak.
    b. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa perdagangan tersebut adalah komisi atau fee
    yang diterima oleh PT. ABB baik dari penjual maupun pembeli dan wajib diterbitkan Faktur
    Pajak kepada pihak pemberi komisi.
    c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT ABB pada butir 1.b. tersebut tidak dikenakan PPN
    sepanjang penyerahannya dilakukan diluar Daerah Pabean, namun demikian atas pemasukan
    barang tersebut ke dalam Daerah Pabean terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak
    sesuai nilai impor barang tersebut.
    d. Perlu ditegaskan pula bahwa atas pemasukan barang dari luar negeri walaupun atas nama
    pembeli, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sesuai ketentuan yang berlaku.

    Demikian untuk dimaklumi.

    a.n Direktur Jenderal
    Pjs. Direktur  

    ttd.

    A. Sjarifuddin Alsah
    NIP.060044664

  • rivan

    Member
    13 November 2008 at 2:48 pm

    Terima kasih sdr. Evan atas bantuannya.
    Kasus diatas sudah persis dengan kasus yang saya sampaikan..
    Peraturannya sudah ada jelas.

    Tapi, saya mengharapkan juga pendapat dan jawaban atau kesimpulannya dari sdr. evan dan rekan2 ortax yang lainnya secara pribadi juga.

    Terima kasih.

  • jacx

    Member
    13 November 2008 at 3:16 pm

    dear : sdr rivan
    sekedar menambah pengetahauan :

    yang perlu juga anda ketahui adalah pengertiana daerah pabean dan Impor.

    Daerah Pabean adalah adalah daerah yang didalamnya berlaku UU kepabeanan
    (milik RI ). berarti daerah kepabeanan Indonesia adalah batas terluar wilayah RI
    ditambah dengan (Zona Ekonomi Eksklusif). Didalam daerah tersebut terdapat
    daerah-daerah yang tidak berlaku UU kepabeanan spt: kawasan berikat dll.

    Impor adalah memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah
    pabean ( jadi berbeda dengan definisi umum memasukkan barang dari negara
    lain). Sehingga apabila ada pertanyaan kapankah saat terutang pajak atas
    impor sebuah barang ?
    jawabannya : yaitu pada saat barang tersebut telah memasuki batas terluar
    daerah kepabeanan RI. Sehingga dengan demikian seharusnya atas impor
    barang, sebelum barang tersebut masuk ke daerah pabean pajak PPN dan
    PPnBM telah dilunasi terlebih dahulu, bukan menunggu alat transportasi (kapal,
    pesawat atau lainnya) mendarat di pelabuhan/bandara.

  • rivan

    Member
    13 November 2008 at 4:01 pm
    Originaly posted by jacx:

    Daerah Pabean adalah adalah daerah yang didalamnya berlaku UU kepabeanan
    (milik RI ). berarti daerah kepabeanan Indonesia adalah batas terluar wilayah RI
    ditambah dengan (Zona Ekonomi Eksklusif). Didalam daerah tersebut terdapat
    daerah-daerah yang tidak berlaku UU kepabeanan spt: kawasan berikat dll.

    Impor adalah memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah
    pabean ( jadi berbeda dengan definisi umum memasukkan barang dari negara
    lain). Sehingga apabila ada pertanyaan kapankah saat terutang pajak atas
    impor sebuah barang ?
    jawabannya : yaitu pada saat barang tersebut telah memasuki batas terluar
    daerah kepabeanan RI. Sehingga dengan demikian seharusnya atas impor
    barang, sebelum barang tersebut masuk ke daerah pabean pajak PPN dan
    PPnBM telah dilunasi terlebih dahulu, bukan menunggu alat transportasi (kapal,
    pesawat atau lainnya) mendarat di pelabuhan/bandara.

    Terima kasih sdr. Jacx atas inputnya.
    bagaimana tanggapan atas kasus diatas.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    14 November 2008 at 2:17 pm

    Dear Friend Rivan

    PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN
    PENYERAHAN JASA KENA PAJAK

    Atas permasalahan kasus:
    "PT. C agar supaya tidak mengenakan PPN kepada PT. B. Dasar atau peraturan mana yang memperkuat agar PT. C tidak mengenakan PPN kepada PT. B "

    Jawabannya :

    "TIDAK ADA"

    Karena berdasarkan peraturan per UU PPN sebagai berikut:

    1. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagai Obyek PPN

    PT. C terutang PPN yang wajib dipungut oleh PT. C sebagai PKP kepada PT. B berdasarkan ketentuan Pasal 4 Huruf e walaupun Penyerahan JKP tsb. dilakukan oleh yang bersangkutan atau para Wakilnya di Luar Daerah Pabean tetapi dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean RI merupakan Obyek PPN

    2. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagai Obyek PPN / PPn BM

    BKP yang bersangkutan Obyek PPN / PPn BM dan dikenakan PPN / PPn BM dan dipungut Dit Jen Bea Cukai berdasarkan ketentuan Pasal 4 Huruf b beserta Memori Penjelasan UU No.8 Th. 1983 stdtd UU No. 11 Th. 1994 stdtd UU No. 18 Tahun 2000 Tentang PPN / PPn BM. pada saat BKP masuk ke dalam Daerah Pabean melalui kegiatan “ I M P O R ”.

    Demikian informasi semoga bermanfaat.

    Regard’s

    RITZKY FIRDAUS

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now