Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyerahan barang bonus

  • Penyerahan barang bonus

     begawan5060 updated 11 years, 5 months ago 6 Members · 20 Posts
  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 11:14 am

    kapan penyerahannya?

  • boboboy

    Member
    21 November 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by chivas1304:

    Pt.A memberikan bonus berupa BKP kpd pt.B karena pt.B memenuhi target pembelian kpd pt.A dan d terbitkan faktur pajak tp pt.B sbg penerima barang bonus tsb di minta membayar nilai PPN yg d terbitkan tsb..apakah bnr seperti itu??pt.A memberikan penjelasan sesuai dg pp no 1 th 2012 pasal 15 ayat 1..apa emang bnr pengertian atas pasal tsb penerima brg bonus d wajibkan bayar nilai PPN itu??

    benar rekan..

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by boboboy:

    benar rekan..

    Sependapat..

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 11:41 am
    Originaly posted by boboboy:

    benar rekan..

    Originaly posted by boboboy:

    Sependapat..

    alasan dan dasarnya apa ya?

  • boboboy

    Member
    21 November 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by priadiar4:

    alasan dan dasarnya apa ya?

    bukankah ini dapat diartikan sebagai pemberian cuma – cuma rekan?

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 11:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    alasan dan dasarnya apa ya?

    Apa hayooo?

  • Yovi

    Member
    21 November 2012 at 11:46 am
    Originaly posted by boboboy:

    bukankah ini dapat diartikan sebagai pemberian cuma – cuma rekan?

    sependapat..

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by boboboy:

    bukankah ini dapat diartikan sebagai pemberian cuma – cuma rekan?

    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by boboboy:
    bukankah ini dapat diartikan sebagai pemberian cuma – cuma rekan?

    sependapat..

    bagaimana tentang ini,

    PERDIRJEN 22/2012
    TENTANG
    PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    KEP-87/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
    PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
    DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
    JASA KENA PAJAK

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
    tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari
    2012.

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 11:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bagaimana tentang ini,

    PERDIRJEN 22/2012
    TENTANG
    PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    KEP-87/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
    PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
    DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
    JASA KENA PAJAK

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
    tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari
    2012.

    Nggak ngaruh…

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 11:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak ngaruh…

    kenapa?

  • riorosario

    Member
    21 November 2012 at 12:07 pm
    Originaly posted by chivas1304:

    apa emang bnr pengertian atas pasal tsb penerima brg bonus d wajibkan bayar nilai PPN itu??

    ini siapa yg wajibin ya?? emang kenapa kalo ga dibayar?

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 12:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kenapa?

    Bukankah Kep-87 merujuk ke peraturan di atasnya (UU PPN)?
    Bukankah pemakaian sendiri dan pemberian cuma terutang PPN baik merujuk UU PPN lama maupun UU PPN baru?
    Bukankah Kep-87 berisi tentang pengertian-pengertian dan pelaksanaan?
    Bukankah apa yang dimuat di Kep-87 sudah ada dalam PP 1/2012?

    Kesimpulannya : KEP-87 pernah ada atau tidak…. sama saja..

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 12:28 pm
    Originaly posted by riorosario:

    ini siapa yg wajibin ya??

    Siapa pula yang nggak mewajibkan?

  • Yovi

    Member
    21 November 2012 at 12:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah Kep-87 merujuk ke peraturan di atasnya (UU PPN)?
    Bukankah pemakaian sendiri dan pemberian cuma terutang PPN baik merujuk UU PPN lama maupun UU PPN baru?
    Bukankah Kep-87 berisi tentang pengertian-pengertian dan pelaksanaan?
    Bukankah apa yang dimuat di Kep-87 sudah ada dalam PP 1/2012?

    Kesimpulannya : KEP-87 pernah ada atau tidak…. sama saja..

    setuju pak begawan..
    kalau mau, cabut dulu UU PPN dan PP nomor 1 tahun 2012..

  • Yovi

    Member
    21 November 2012 at 12:34 pm
    Originaly posted by riorosario:

    ini siapa yg wajibin ya?? emang kenapa kalo ga dibayar?

    gak wajib kok penerima yang bayar PPNnya..
    tinggal pilih aja.. mau penerima, atau pemberinya yang bayar PPN..

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now