Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan barang antar gudang yang berada di customer
Penyerahan barang antar gudang yang berada di customer
Dear Para Master,
Saya mau tanya nich, kalau penyerahan barang ke customer tetapi kita tidak akui
sebagai penjualan, apakah itu dikenakan PPN dikarenakan antara kita dan customer merupakan 2 entitas yang berbeda. Tolong diberikan peraturan pajaknya mengenai transaksi di atas.
Apakah KPP akan bisa terima transaksi di atas…
Mohon pencerahannya….Salam
coba bantu rekan,
iya penyerahan tersebut juga dikenakan PPN rekan…
karena PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP/JKP…
jadi bukan hanya penjualan saja rekan..salam
- Originaly posted by qiqu567:
Saya mau tanya nich, kalau penyerahan barang ke customer tetapi kita tidak akui
sebagai penjualan,penyerahan ini diakui sebagai apa?
Salam