Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyerahan Aset Pribadi ke Perusahaan
Penyerahan Aset Pribadi ke Perusahaan
Mohon Bantuan……… Yth. Rekan Ortax…
Perusahaan saya menerima sebuah kendaraan untuk disewakan ke user perusahaan saya. Kendaraan tersebut dibeli dengan cicilan atas nama pribadi pihak lain (Diluar managemen perusahaan) dan diserahakan ke Perusahaan saya untuk di sewakan.
Pertanyaannya : Bagaimana pengakuan aset tersebut di perusahaan saya?perusahaan rekan bergerah di usaha apa?
- Originaly posted by priadiar4:
perusahaan rekan bergerah di usaha apa?
Dibidang persewaan kendaraan roda 4 rekan …
- Originaly posted by GANRO:
Dibidang persewaan kendaraan roda 4 rekan …
statusnya sewa dan dikenakan PPh Pasal 23 atas nilai sewa
- Originaly posted by priadiar4:
statusnya sewa dan dikenakan PPh Pasal 23 atas nilai sewa
Sepakat ….
Perusahaan tidak ada transakasi sewa terhadap orang pribadi tersebut, perusahaan saya yang menyewakan kendaraan OP tadi ke perusahaan lain, apakah itu bisa diakui sebagai modal perusahaan saya?
- Originaly posted by GANRO:
Perusahaan tidak ada transakasi sewa terhadap orang pribadi tersebut, perusahaan saya yang menyewakan kendaraan OP tadi ke perusahaan lain, apakah itu bisa diakui sebagai modal perusahaan saya?
tidak bisa rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak bisa rekan..
Berarti saya harus menganggap sewa degan OP tersebut ya?
Terima kasih atas pencerahannya rekan - Originaly posted by GANRO:
Berarti saya harus menganggap sewa degan OP tersebut ya?
Benar..