Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyelesaian Sisa Prepaid PPh 23 akibat tidak adanya bukti potong

  • Penyelesaian Sisa Prepaid PPh 23 akibat tidak adanya bukti potong

     ranggaadyaksa updated 14 years ago 3 Members · 5 Posts
  • Gideon21

    Member
    23 August 2010 at 5:25 pm
  • Gideon21

    Member
    23 August 2010 at 5:25 pm

    Kepada Yth.
    Rekan-rekan Ortax

    Kami mengalami kesulitan dan butuh pencerahan dari rekan-rekan yang budiman.
    Kita telah dipotong pph 23 atas piutang yang telah kita tagih dari klien dalam tahun 2009. Kawan-kawan menyusun SPT Badan thn 2009 dan ternyata belum lengkap menurut Kantor Pajak. Akhirnya kita mau lengkapi sekarang, tetapi hingga sekarang Agustus 2010, masih ada beberapa bukti potong pph 23 yang belum sampai sama kita. Setiap kita menghubungi klien, selalu banyak alasan. Atasan sudah menyuruh untuk mengabaikan bukti potong yang belum ada.

    Persoalannya adalah, Piutang yang kita tagih sudah kita nol-kan dengan mendebet Bank, Kas dan Prepaid PPh 23.
    Dalam SPT Akhir tahun kita hanya mengkredit Prepaid PPh 23 untuk yang ada bukti potongnya. Pertanyaannya adalah bagaimana menyelesaikan Prepaid PPh 23 yang sudah terlanjur kita debet dengan menganggap bahwa Piutang sudah kita tagih lunas. Atas pencerahannya kami sampaikan terima kasih, Salam…!

  • dennykasan

    Member
    23 August 2010 at 10:10 pm

    kalo tidak ada bukti potong-nya, maka PPh 23 tidak bisa dijadikan kredit pajak….
    Jurnal menghapus Prepaid Tax PPh 23 yang tidak ada bukti potong:
    Biaya Lain-Lain (Dr)…………………………..xxx
    ………Prepaid Tax-PPh 23 (Cr)……………………..xxx
    di LR fiskal Biaya Lain-Lain tersebut dikoreksi (positif)

  • Gideon21

    Member
    24 August 2010 at 10:09 am

    Terima kasih rekan dennykasan. Selamat berkarya & sukses. Salam…!

  • ranggaadyaksa

    Member
    20 November 2010 at 4:29 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Persoalannya adalah, Piutang yang kita tagih sudah kita nol-kan dengan mendebet Bank, Kas dan Prepaid PPh 23.
    Dalam SPT Akhir tahun kita hanya mengkredit Prepaid PPh 23 untuk yang ada bukti potongnya. Pertanyaannya adalah bagaimana menyelesaikan Prepaid PPh 23 yang sudah terlanjur kita debet dengan menganggap bahwa Piutang sudah kita tagih lunas.

    Ada cara lain, PPh 23 yang belum ada bukti potongnya kita catat saja sebagai piutang customer, anggap saja jumlah tersebut yg belum dilunasi customer.

    Ga baik kalo customer dibiasakan seperti itu, sudah motong, ga mao kasi bukti potong, lalu kita anggap lunas.

    Bagaimana?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now