Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penyebab selisih antara gaji yang dilaporkan dan gaji yang dicatat pada ledger?
Penyebab selisih antara gaji yang dilaporkan dan gaji yang dicatat pada ledger?
Saya sebagai staff Accounting yang baru diminta untuk melakukan rekonsiliasi gaji. Saya menemukan perbedaan antara gaji yang dicatat pada ledger dan gaji yang dilaporkan pada SPM. Bahkan untuk setiap bulannya, jumlah gaji yang dicatat pada ledger lebih besar. Penyebab apa yang paling mungkin terjadi ya?
kemungkinan yah : salah lapor, tidak memahami akuntansi.
Anda silakan rekonsiliasi kembali, selisih itu selisih apa? selisih karena lembur/insentif? selisih karena sengaja memperkecil pph ? atau apa?
bantu jawab, biasanya yg menjadi perbedaan pencatatan antara GL-GL yg merupakan komponen gaji vs SPT an:
– Iuran/premi asuransi swasta
– BPJS kesehatan dan JKK-JKM yang dibayarkan perusahaan
Solusinya adalah coba breakdown angka2 yang dilaporkan di SPT PPh 21, dan breakdown jurnal2 yang terkait dengan by gaji beserta akun2nya jangan sampai ada yang terlewat.
Segitu saja yang bisa saya bantu jawab. Semoga masalahnya bisa terpecahkan.