Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyatuan Pembayaran PPN
Mohon saran rekan-rekan.
Perusahaan kami mengalami kendala pembayaran PPN tahun 2017. Kami melakukan penyatuan pembayaran PPN dengan kantor pusat pd tahun 2018, bgmn dengan pembayaran PPN tahun 2017 krn pada saat upload di efaktur keluar warning penolakan yang menyatakan NPWP perusahaan tidak sama dengan data Bea Cukai.
Sekian terima kasih
Viewing 1 of 1 replies