Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penyatuan npwp suami istri
Penyatuan npwp suami istri
Dear Rekan Ortax
kalo suami istri npwpnya dipisah, kalo mau gabung ke suami gimana caranya dan apa syarat berkas berkasnya terimakasih all.
- Originaly posted by dimasalief111:
kalo mau gabung ke suami gimana caranya
Asumsi jika tidak ada Usaha lain kecuali hanya Pegawai yg dapat Ph dari 1 Pemberi kerja
caranya mengisi form 1770 s (1721-a1 suami dijumlah dg 1721-a1 istri)
dan lampiran surat pernyataan Pemisahan Harta - Originaly posted by dimasalief111:
kalo suami istri npwpnya dipisah, kalo mau gabung ke suami gimana caranya
ajukan penghapusan NPWP untuk istri.. tata caranya bisa dilihat di PMK no 182/PMK.03/2015
thanks
1.isi form penghapusan NPWP
2.copy NPWP suami
3.NPWP asli isteri
4.dibawa ke TPT
5.Tunggu surat penghapusan NPWP dari KPP terdaftar