Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Penyampaian Surat Pernyataan TA

  • Penyampaian Surat Pernyataan TA

     eddycg updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • haris83sam

    Member
    13 August 2016 at 12:42 am
  • haris83sam

    Member
    13 August 2016 at 12:42 am

    Mohon bantuanya rekan rekan,
    Penyampaian Surat Pernyataan Tax Amnesty harus di KPP terdaftar, apabila saya berhalangan dalam menyampaikan surat pernyataan TA , maka apakah boleh saya kuasakan ke adik saya ? Yg bekerja sebagai staff Hrd ,
    Karena informasi yg saya dpt, bisa dikuasakan tetapi harus ke konsultan pajak resmi , sesuai PMK 229/2014 tentang hak kuasa , mohon dibantu pencerahanny rekan rekan ……terima kasih

  • Arshavin

    Member
    13 August 2016 at 11:07 am

    Menurut PMK 118 pasal 14 ayat (4) Pengertian surat kuasa sebagaimana dimaksud adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    Jadi tidak harus kepada konsultan pajak.

    Salam

  • eddycg

    Member
    13 August 2016 at 3:56 pm

    iya, munurut PMK 118, apabila WP tidak dapat secara langsung menyampaikan Surat pernyataan ke KPP, maka dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa sesuai dengan KUH Perdata

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now