Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Penyampaian Surat Pernyataan TA
Penyampaian Surat Pernyataan TA
Mohon bantuanya rekan rekan,
Penyampaian Surat Pernyataan Tax Amnesty harus di KPP terdaftar, apabila saya berhalangan dalam menyampaikan surat pernyataan TA , maka apakah boleh saya kuasakan ke adik saya ? Yg bekerja sebagai staff Hrd ,
Karena informasi yg saya dpt, bisa dikuasakan tetapi harus ke konsultan pajak resmi , sesuai PMK 229/2014 tentang hak kuasa , mohon dibantu pencerahanny rekan rekan ……terima kasihMenurut PMK 118 pasal 14 ayat (4) Pengertian surat kuasa sebagaimana dimaksud adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi tidak harus kepada konsultan pajak.Salam
iya, munurut PMK 118, apabila WP tidak dapat secara langsung menyampaikan Surat pernyataan ke KPP, maka dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa sesuai dengan KUH Perdata