Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyampaian surat paksa
Penyampaian surat paksa
Selamat malam, mau bertanya
1. Bagaimana jika juru sita memberikan surat paksa kepada tamu atau bukan penanggung pajak?
2. Apa yang dilakukan juru sita apabila di tuntut oleh WP tsb?
Terimakasih
- Originaly posted by muchirvan:
1. Bagaimana jika juru sita memberikan surat paksa kepada tamu atau bukan penanggung pajak?
Surat Paksa tsb menjadi tidak berlaku
Lupa aturannya dimana, silahkan baca UU PPSPOriginaly posted by muchirvan:2. Apa yang dilakukan juru sita apabila di tuntut oleh WP tsb?
up
Viewing 1 - 3 of 3 replies