Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penyampaian SPT Tahunan WP OP dari satu pemberi kerja
Penyampaian SPT Tahunan WP OP dari satu pemberi kerja
Mohon bantuan dan penjelasannya rekan – rekan…..
saya telah bekerja selama 5 bulan dari mei 2012 – september 2012 dengan gaji Rp 1.700.000/bulan setelah dipotong JHT menjadi Rp 1.666.000/bln dan tidak memiliki usaha apa pun. apakah saya tetap memiliki kewajiban melaporkan spt 1770 SS?
(padahal kalau dijumlahkan gaji saya selama 5 bulan tidak melebihi PTKP),dan saya pernah baca tentang "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007", disana diatur tentang WP tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, bunyinya "Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netotidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Perubahan Ketiga PPh Tahun 1984."
dan pada bulan november 2012 ini saya diterima menjadi CPNS, bagaimana nanti pelaporannya/penyampaian sptnya dengan pekerjaan saya yang lama (pekerjaan yang saya katakan diatas)? (apabila saya memang harus menyampaikan spt tahunan utk pekerjaan saya yang lama)
apakah penyampaian SPT Tahunan harus melampirkan kedua formulir 1721 A1 dan 1721 A2? bagaimana bila melapor 1770 SS tapi tidak memiliki form 1721 A1 dan 1721 A2? karena saya lupa meminta fotokopi form tersebut sebelum saya berhenti bekerja…
terima kasih rekan – rekan sekalian atas perhatiannya….:-)
anda sudah punya NPWP?
Salam
iya, saya sudah memiliki NPWP, karena pada saat diterima bekerja disuruh mengurus untuk membuat NPWP
- Originaly posted by dmazdmaz:
saya telah bekerja selama 5 bulan dari mei 2012 – september 2012 dengan gaji Rp 1.700.000/bulan setelah dipotong JHT menjadi Rp 1.666.000/bln dan tidak memiliki usaha apa pun.
Apakah setiap penerimaan gaji sudah dipotong pajak? (bisa dilihat di slip gaji)
Originaly posted by dmazdmaz:apakah saya tetap memiliki kewajiban melaporkan spt 1770 SS?
(padahal kalau dijumlahkan gaji saya selama 5 bulan tidak melebihi PTKP)Ya, sepanjang sudah ber-NPWP…
Originaly posted by dmazdmaz:dan saya pernah baca tentang "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007", disana diatur tentang WP tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, bunyinya "Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netotidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Perubahan Ketiga PPh Tahun 1984."
Peraturan tsb memang benar (secara teori)… tetapi praktek dilapangan dari mana fiskus tahu bahwa ph-nya di bawah PTKP kalo tidak lapor?
Originaly posted by dmazdmaz:bagaimana nanti pelaporannya/penyampaian sptnya dengan pekerjaan saya yang lama (pekerjaan yang saya katakan diatas)? (apabila saya memang harus menyampaikan spt tahunan utk pekerjaan saya yang lama)
Cukup pakai 1770 SS..
Originaly posted by dmazdmaz:apakah penyampaian SPT Tahunan harus melampirkan kedua formulir 1721 A1 dan 1721 A2?
Ya..
Originaly posted by dmazdmaz:bagaimana bila melapor 1770 SS tapi tidak memiliki form 1721 A1 dan 1721 A2?
Apabila memakai 1770 SS harus dilampiri 1721-A1
Originaly posted by dmazdmaz:karena saya lupa meminta fotokopi form tersebut sebelum saya berhenti bekerja…
Bisa diminta ke pemberi kerja, meskipun dulu lupa meminta..
Terima Kasih atas penjelasannya, sekarang sudah jelas. Sekarang tinggal meminta fotokopi form 1721-A1 ke perusahaan yang lama.
terima kasih 🙂
Setelah telpon kantor yang lama akhirnya katanya nanti fotokopi form 1721-A1 dan bukti potong akan dikirimkan pada kira kira bulan januari.
terima kasih atas perhatiannya
saya mau bertanya bagaimana cara pemungutan pajak bagi para TKI di luar negri?
- Originaly posted by NiaKape:
saya mau bertanya bagaimana cara pemungutan pajak bagi para TKI di luar negri?
jika TKI bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari maka jadi subjek pajak luar negeri
Jika WPLN masih memiliki penghasilan dari Indonesia meka berlaku aturan di Pasal 26 jika para TKI sudah bekerja lebih dari 2 tahun ,dan penghasilan yang diterima kurang dari ketentuannya,apakah masih dikenakan pajak?
rekan NiaKape, yang menentukan bukan "sudah berapa lama dia menjadi TKI". tapi "berapa lama dia berada di luar negeri selama 12 bulan terakhir".
jika selama 12 bulan terakhir TKI berada di luar negeri lebih dari 183 hari (6 bulan), maka dia merupakan subjek pajak luar negeri. artinya, berapapun penghasilannya di luar negeri, selama sudah dipotong pajak oleh negara tempat TKI bekerja, maka tidak dikenai pajak lagi di Indonesia.
Indonesia hanya akan mengenai pajak jika TKI tersebut mendapat penghasilan dari Indonesia (misal: punya kos-kosan atau toko). itu pun yang dikenai pajak hanya penghasilan yang dari Indonesia saja. besarnya pajak adalah sesuai tarif PPh pasal 26:
PPh terutang = 20% x Penghasilan bruto (penghasilan seluruhnya yang berasal dari Indonesia saja)
Originaly posted by Peraturan Dirjen Pajak PER-2/PJ./2009:Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.Pasal 4
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.semoga bermanfaat. salam.