Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penyampaian SPT melalui kantor pos
penyampaian SPT melalui kantor pos
- Originaly posted by accasia:
trus tulis alamat kpp tertuju trus kirim melalui kantor pos kan?
ya iya..trus kirim melalui kantor pos, masa kantor kelurahan
😀 - Originaly posted by accasia:
trus tulis alamat kpp tertuju trus kirim melalui kantor pos kan?
ya iya..trus kirim melalui kantor pos, masa kantor kelurahan
😀 hahahahah
kecamatan aja dehhahahahah
kecamatan aja dehPenyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
1. Nama Wajib Pajak
2. NPWP
3. Tahun Pajak
4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan)
6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada)
7. Nomor Telepon
8. Pernyataan
9. Tanda Tangan WPPenyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
1. Nama Wajib Pajak
2. NPWP
3. Tahun Pajak
4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan)
6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada)
7. Nomor Telepon
8. Pernyataan
9. Tanda Tangan WPbagaimana jika salah satu data tersebut tidak lengkap rekan?
apakah penyampaian SPT tahunannya sah?bagaimana jika salah satu data tersebut tidak lengkap rekan?
apakah penyampaian SPT tahunannya sah?- Originaly posted by satriadiA12:
bagaimana jika salah satu data tersebut tidak lengkap rekan?
apakah penyampaian SPT tahunannya sah?spt yg via pos?
spt tetep diterima
biasanya nanti ada tindak lanjut AR, surat himbauan utk melengkapi nyaCMIIW
- Originaly posted by satriadiA12:
bagaimana jika salah satu data tersebut tidak lengkap rekan?
apakah penyampaian SPT tahunannya sah?spt yg via pos?
spt tetep diterima
biasanya nanti ada tindak lanjut AR, surat himbauan utk melengkapi nyaCMIIW