Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penyampaian SPT melalui kantor pos
penyampaian SPT melalui kantor pos
nahh itu dia oom ,,
saya tidak pake kertas berkarbon,
sejak dulu saya selalu print biasa , di bank ditrima ajanahh itu dia oom ,,
saya tidak pake kertas berkarbon,
sejak dulu saya selalu print biasa , di bank ditrima aja- Originaly posted by accasia:
nahh itu dia oom ,,
saya tidak pake kertas berkarbon,
sejak dulu saya selalu print biasa , di bank ditrima ajaharusnya bisa diterima asalkan tiap lembar sesuai keterangan sebagaimana mestinya. coba kasih tahu kalo di bank bisa diterima
- Originaly posted by accasia:
nahh itu dia oom ,,
saya tidak pake kertas berkarbon,
sejak dulu saya selalu print biasa , di bank ditrima ajaharusnya bisa diterima asalkan tiap lembar sesuai keterangan sebagaimana mestinya. coba kasih tahu kalo di bank bisa diterima
- Originaly posted by priadiar4:
harusnya bisa diterima asalkan tiap lembar sesuai keterangan sebagaimana mestinya. coba kasih tahu kalo di bank bisa diterima
sudah terlambat, kmren sore kejadiannya ..
makanya saya pun heran kenapa ditolak == - Originaly posted by priadiar4:
harusnya bisa diterima asalkan tiap lembar sesuai keterangan sebagaimana mestinya. coba kasih tahu kalo di bank bisa diterima
sudah terlambat, kmren sore kejadiannya ..
makanya saya pun heran kenapa ditolak == mau tanya, apakah penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2012 yang menggunakan eSPT harus ke TPT, tidak boleh melalui pos ?
mau tanya, apakah penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2012 yang menggunakan eSPT harus ke TPT, tidak boleh melalui pos ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mau tanya, apakah penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2012 yang menggunakan eSPT harus ke TPT, tidak boleh melalui pos ?
yup..
SPT Tahunan dengan kriteria tertentu meliputi :
SPT Tahunan lebih bayar,
SPT Tahunan pembetulan,
SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau
SPT Tahunan dalam bentuk e-SPTharus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mau tanya, apakah penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2012 yang menggunakan eSPT harus ke TPT, tidak boleh melalui pos ?
yup..
SPT Tahunan dengan kriteria tertentu meliputi :
SPT Tahunan lebih bayar,
SPT Tahunan pembetulan,
SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau
SPT Tahunan dalam bentuk e-SPTharus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Originaly posted by priadiar4:
yup..
SPT Tahunan dengan kriteria tertentu meliputi :
SPT Tahunan lebih bayar,
SPT Tahunan pembetulan,
SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau
SPT Tahunan dalam bentuk e-SPTharus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
wah, kasian juga yang perusahaannya di papua tapi harus lapor di jakarta ya … berat di ongkos…
- Originaly posted by priadiar4:
yup..
SPT Tahunan dengan kriteria tertentu meliputi :
SPT Tahunan lebih bayar,
SPT Tahunan pembetulan,
SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau
SPT Tahunan dalam bentuk e-SPTharus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
wah, kasian juga yang perusahaannya di papua tapi harus lapor di jakarta ya … berat di ongkos…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
wah, kasian juga yang perusahaannya di papua tapi harus lapor di jakarta ya … berat di ongkos…
Lha kan tinggal wakilin saja atau lewat e-filling ASP
- Originaly posted by wannabewongkpp:
wah, kasian juga yang perusahaannya di papua tapi harus lapor di jakarta ya … berat di ongkos…
Lha kan tinggal wakilin saja atau lewat e-filling ASP
- Originaly posted by priadiar4:
wah, kasian juga yang perusahaannya di papua tapi harus lapor di jakarta ya … berat di ongkos…
sebenarnya e-spt itu karena ada file yang harus di upload di TPT, jika persh. di papua, tinggal kirim saja berkas dan filenya, ke kantor jakarta atau titipin orng yg dikenal di jakarta, terus laporin ke kpp.