Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyamaan penyusutan Fiskal & Komersial
Penyamaan penyusutan Fiskal & Komersial
Dear Rekan2 yth,
Selama ini terdapat perbedaan tarif antara penyusutan komersial perusahaan dengan fiskal, sehingga setiap akhir tahun harus dikoreksi fiskal. Rencananya, utk awal tahun depan, saya ingin menyamakan tarif komersial dgn fiskal, sehingga tidak perlu ada koreksi lagi..
Pertanyaannya..apakah NB komersial harus disesuaikan mengikuti NB fiskal atau tidak?
-Jika tidak perlu, berarti NB tetap yg komersial, tarif penyusutannya saja yg diganti?
-Jika perlu, jurnal nya bagaimana utk NB yg diatas & dibawah NB fiskal?Terima kasih banyak atas petunjuknya..
ada yang bisa bantu?
Viewing 1 - 3 of 3 replies