Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyajian omzet di laporan Laba Rugi
Penyajian omzet di laporan Laba Rugi
Perusahaan saya bergerak di bidang retail (dagang)
pada saat menerbitkan Invoice & Faktur pajak, kolom discount penjualan dimunculkan angkanya.
Pada saat membukukan transaksi tersebut,
– Bolehkah nilai penjualan tersebut langsung saya nett…? mengingat nilai PPN juga diambil dari angka nett
– Adakah ketentuan perpajakan mengenai penyajian omzet di laporan R/L ?Bisa lebih diperinci rekan ?
di faktur tetap di munculkan harga jual'a rekan,discount'a pun di munculkan…
karna itu berpengaruh dengan sales kita untuk pembukuan…contoh :
transaksi yang tercetak di faktur pajak & invoice adalah sbb :
harga jual 50.000.000
dikurangi pot harga 5.000.000
Dasar Pengenaan pjk 45.000.000
ppn 4.500.000Software akunting yang kami pakai sekarang membukukan :
Bank / AR 49.500.000
sales 45.000.000
VAT 4.500.000software lama :
Bank / AR 49.500.000
Sales Disc 5.000.000
VAT Out Disc 500.000
Sales 50.000.000
VAT Out 5.000.000Pada dasarnya hasil akhirnya memang sama, hanya beda cara penyajian. Cuma saya ingin memastikan :
1. Apakah cara pencatatan tsb sudah sesuai dengan Tax Accounting ?
2. Apakah sebaiknya Faktur Pajak langsung di nett (tanpa memunculkan disc) agar sesuai dengan system pencatatan yang ada sekarang atau
Faktur Pajak tetap memunculkan discount dan pencatatan mengikuti system lama ?Tq Rekans,