Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyajian omzet di laporan Laba Rugi

  • Penyajian omzet di laporan Laba Rugi

     Riviera updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Riviera

    Member
    22 March 2011 at 8:47 am
  • Riviera

    Member
    22 March 2011 at 8:47 am

    Perusahaan saya bergerak di bidang retail (dagang)
    pada saat menerbitkan Invoice & Faktur pajak, kolom discount penjualan dimunculkan angkanya.
    Pada saat membukukan transaksi tersebut,
    – Bolehkah nilai penjualan tersebut langsung saya nett…? mengingat nilai PPN juga diambil dari angka nett
    – Adakah ketentuan perpajakan mengenai penyajian omzet di laporan R/L ?

  • Ans070685

    Member
    22 March 2011 at 9:44 am

    Bisa lebih diperinci rekan ?

  • ucrit

    Member
    22 March 2011 at 10:08 am

    di faktur tetap di munculkan harga jual'a rekan,discount'a pun di munculkan…
    karna itu berpengaruh dengan sales kita untuk pembukuan…

  • Riviera

    Member
    22 March 2011 at 11:52 am

    contoh :
    transaksi yang tercetak di faktur pajak & invoice adalah sbb :
    harga jual 50.000.000
    dikurangi pot harga 5.000.000
    Dasar Pengenaan pjk 45.000.000
    ppn 4.500.000

    Software akunting yang kami pakai sekarang membukukan :
    Bank / AR 49.500.000
    sales 45.000.000
    VAT 4.500.000

    software lama :
    Bank / AR 49.500.000
    Sales Disc 5.000.000
    VAT Out Disc 500.000
    Sales 50.000.000
    VAT Out 5.000.000

    Pada dasarnya hasil akhirnya memang sama, hanya beda cara penyajian. Cuma saya ingin memastikan :
    1. Apakah cara pencatatan tsb sudah sesuai dengan Tax Accounting ?
    2. Apakah sebaiknya Faktur Pajak langsung di nett (tanpa memunculkan disc) agar sesuai dengan system pencatatan yang ada sekarang atau
    Faktur Pajak tetap memunculkan discount dan pencatatan mengikuti system lama ?

    Tq Rekans,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now