Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penutupan PT Harus Lapor SPT PPN?
Penutupan PT Harus Lapor SPT PPN?
Dear All.
Saya karyawan baru di perusahaan PT. P
PT. P ini membeli semua aset dari PT. E, jadi PT. P ini mengurus semua pelaporan pajak PT. E. Dan Keadaan PT E ini tidak ada kegiatan sama sekali sehingga pelaporan pajak baik itu pph maupun ppn = 0 (NIHIL).
Jadi PT. E ini mau di tutup, tapi katanya harus menunggu selama 10 tahun setelah pengecekan oleh orang pajak.Pada 1 juli 2016 wilayah saya wajib menggunakan e-faktur. dan untuk membuat sertifikat elektronik sepertinya tidak mungkin oleh PT. E, dan kalaupun dibuat tidak digunakan.
yang mau saya tanyakan, benarkah jika perusahaan (PT.E) ingin menutup perusahaannya tidak perlu lagi melapor SPT PPN??selagi belum keluar surat keputusan dari djp maka harus tetap lapor, walaupun nihil.
- Originaly posted by Evorius:
Jadi PT. E ini mau di tutup, tapi katanya harus menunggu selama 10 tahun setelah pengecekan oleh orang pajak.
10 tahun?? bisikan dari mana??
- Originaly posted by Evorius:
yang mau saya tanyakan, benarkah jika perusahaan (PT.E) ingin menutup perusahaannya tidak perlu lagi melapor SPT PPN??
Sebaiknya rekan lakukan permohonan penghapusan NPWP. Sepanjang belum dihapuskan memang masih ada kewajiban lapor SPT Masa PPN walaupun tidak ada kegiatan.
- Originaly posted by priadiar4:
10 tahun?? bisikan dari mana??
Atasan saya rekan (saya baru bekerja di perusahaan ini 3 mingguan).
Kabarnya harus menunggu 10 tahun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pajak?Originaly posted by big.small:Sebaiknya rekan lakukan permohonan penghapusan NPWP. Sepanjang belum dihapuskan memang masih ada kewajiban lapor SPT Masa PPN walaupun tidak ada kegiatan.
sewaktu menggunakan e-spt PPN 1111 masih lapor nihil.
nah masalah muncul karena penggunaan e-faktur. untuk log in e-faktur membutuhkan sertifikat elektronik.
apakah masih bisa menggunakan e-spt PPN 1111 setelah 1 juli 2016 ya?
soalnya kan tidak mengeluarkan faktur pajak.