Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Penutupan PT dibawah UU PT bukan UU KUP
Penutupan PT dibawah UU PT bukan UU KUP
Dear rekan Ortax,
Perusahaan, PT. A (punya NPWP dan sudah PKP) Dibubarkan tahun 2013 dgn akte Notaris Pembubaran dan 1 Pemegang saham menggambil alih semua tanggung jawab perusahaan, berupa asset dan penggantian saham kpd 2 pemegang saham.
Dari tahun 2013 s/d sekarang kewajiban melaporkan Perpajakan (All Taxes) tdk pernah dilakukan, krn 1 Pemegang saham yg mengambil alih tsb menganggap PT. A telah ditutup (Sdh dibuat di media koran).
Dan sampai saat ini PT. A belum mengajukan penghapusan SIUP, NPWP, pencabutan PKP, dan belum pernah dikirimkan STP.Pertanyaannya :
1. Bagaimana status NPWP & PKP perusahaan di KPP ? (Klo mau nanya ke AR atw KPP nya takut ditanya2) hehe..
2. Brapa tahun Dasaluarsa utk tahun pemeriksaan ?
3. Bagaimana cara penutupan PT menurut KUP ?
4. Resiko paling pahit kedepannya apa ?
4. Ikut TA atau tidak ?Awal tahun 2014, 1 pemegang saham tsb membuat PT baru dgn Asset yg diambil dari PT yg telah ditutup.
Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian,
Terima kasih,,1. status NPWP dan PKP masih aktif selama tidak diajukan penutupan/pencabutan NPWP dan PKP
– walaupun perusahaan sudah dibubarkan, WP harus mengajukan permohonan pencabutan dan ats permohonan itu akan dilakukan Pemeriksaan Pajak
2. tidak ada dasaluarsa..ketika permohonan pencabutan PKP dan NPWP, maka akan diperiksa semua
3. mengajukan ke KPP, permohonan pencabutan PKP dan NPWP dengan alasan perusahaan telah dibubarkan (dengan menunjukkan bukti akta pembubaran dll)
4. perusahaan kapan didirikan??akan timbul sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Badan dll
5. tidak perlu ikut TA..tetapi sebaiknya sebelum masalahny semakin panjang, konsultasi dengan ARnya…Terima kasih atas tanggapannya rekan,
Originaly posted by JacJas:1. status NPWP dan PKP masih aktif selama tidak diajukan penutupan/pencabutan NPWP dan PKP
Bukankah ada ketentuan jika 3 tahun terakhir tdk ada aktifitas perpajakan maka NPWP di Non Efektif (NE).
Originaly posted by JacJas:2. tidak ada dasaluarsa
Bukankah sekarang batas pemeriksaan pajak 5 tahun ?
Originaly posted by JacJas:5. tidak perlu ikut TA..tetapi sebaiknya sebelum masalahny semakin panjang, konsultasi dengan ARnya…
Sebelum konsul ke AR nya, Saya mau konsul ke rekan2 Ortax dulu. hehe..,
Up…Up…
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 20/PJ/2013
Penghapusan NPWP secara Tertulis
Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara elektronik, permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan meliputi:
– Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.