Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penutupan NPWP Kantor Cabang

  • Penutupan NPWP Kantor Cabang

     matrix updated 13 years, 7 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Harrison

    Member
    12 January 2010 at 10:56 am

    Mohon pencerahan rekan-rekan ortax..,

    NPWP kantor cabang terdaftar sejak dibuka thn 2008, dan karena tiap bulan cabang tsb dlm kondisi rugi dan operational dialihkan ke cabang induk. Kantor tersebut telah kosong dan tidak ada kegiatan sama sekali, yang sya tanyakan adalah
    1. Bagaimana proses melakukan pencabutan/penghapusan NPWP cabang tersebut
    2. Apakah pihah KPP wajib memeriksa pembukuan dan bagaimana utk pembukuan cabang tidak ada, adanya cuma di HO secara nasional.

    mohon pencerahan dari rekan-rekan.., thx

    Salam

  • Harrison

    Member
    12 January 2010 at 10:56 am
  • Tatie

    Member
    12 January 2010 at 11:03 am

    Kalau saya kemarin saya ajukan pemindahan kekantor induk saja..
    kalau penutupan NPWP pasti ada pemeriksaan

  • Harrison

    Member
    12 January 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by tatie:

    pemindahan kekantor induk saja..

    Thank's…
    Maksudnya mengajukan penggabungan dengan cabang induk..? syarat dan prosesnya bagaimana ya..?

    salam

  • Tatie

    Member
    12 January 2010 at 12:31 pm

    Permohonan Pindah KPP , isi form yg sudah disediakan, lampirkan dng :
    – akte pendirian perusahaan
    – P.Copy NPWP, SKT dan SPPKP baik cab maupun kantor pusat yg mau dituju.
    – P.Copy KTP pengurus
    – Surat Domisili kantor pusat yg mau dituju
    – Surat pernyataan yg menyatakan bahwa perseroan secara aktif beralamatkan…(sesuai kantor yg dituju). bermeterai

  • Harrison

    Member
    12 January 2010 at 1:14 pm

    oke saya coba.., makasih atas masukannya..,

    salam

  • tanugroho471

    Member
    10 May 2011 at 8:31 pm
    Originaly posted by tatie:

    Kalau saya kemarin saya ajukan pemindahan kekantor induk saja..

    Bagaimana jika yg ditutup daerahnya berbeda? apakah bisa rekan? contoh:KPP Medan mau saya pindah ke KPP badan saya apakah bisa? adakah dasar hukumnya?

    terimakasih

  • soetarnopoetra

    Member
    11 May 2011 at 9:10 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    contoh:KPP Medan mau saya pindah ke KPP badan saya apakah bisa? adakah dasar hukumnya?

    Pindah KPP mana ya?

  • matrix

    Member
    11 May 2011 at 10:53 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Originaly posted by tatie:
    Kalau saya kemarin saya ajukan pemindahan kekantor induk saja..

    Bagaimana jika yg ditutup daerahnya berbeda? apakah bisa rekan? contoh:KPP Medan mau saya pindah ke KPP badan saya apakah bisa? adakah dasar hukumnya?

    bisa rekan, prosedurnya ada di Per 44/PJ/2008

    salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now