Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penutupan NPWP Kantor Cabang
Mohon pencerahan rekan-rekan ortax..,
NPWP kantor cabang terdaftar sejak dibuka thn 2008, dan karena tiap bulan cabang tsb dlm kondisi rugi dan operational dialihkan ke cabang induk. Kantor tersebut telah kosong dan tidak ada kegiatan sama sekali, yang sya tanyakan adalah
1. Bagaimana proses melakukan pencabutan/penghapusan NPWP cabang tersebut
2. Apakah pihah KPP wajib memeriksa pembukuan dan bagaimana utk pembukuan cabang tidak ada, adanya cuma di HO secara nasional.mohon pencerahan dari rekan-rekan.., thx
Salam
Kalau saya kemarin saya ajukan pemindahan kekantor induk saja..
kalau penutupan NPWP pasti ada pemeriksaan- Originaly posted by tatie:
pemindahan kekantor induk saja..
Thank's…
Maksudnya mengajukan penggabungan dengan cabang induk..? syarat dan prosesnya bagaimana ya..?salam
Permohonan Pindah KPP , isi form yg sudah disediakan, lampirkan dng :
– akte pendirian perusahaan
– P.Copy NPWP, SKT dan SPPKP baik cab maupun kantor pusat yg mau dituju.
– P.Copy KTP pengurus
– Surat Domisili kantor pusat yg mau dituju
– Surat pernyataan yg menyatakan bahwa perseroan secara aktif beralamatkan…(sesuai kantor yg dituju). bermeteraioke saya coba.., makasih atas masukannya..,
salam
- Originaly posted by tatie:
Kalau saya kemarin saya ajukan pemindahan kekantor induk saja..
Bagaimana jika yg ditutup daerahnya berbeda? apakah bisa rekan? contoh:KPP Medan mau saya pindah ke KPP badan saya apakah bisa? adakah dasar hukumnya?
terimakasih
- Originaly posted by tanugroho471:
contoh:KPP Medan mau saya pindah ke KPP badan saya apakah bisa? adakah dasar hukumnya?
Pindah KPP mana ya?
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by tatie:
Kalau saya kemarin saya ajukan pemindahan kekantor induk saja..Bagaimana jika yg ditutup daerahnya berbeda? apakah bisa rekan? contoh:KPP Medan mau saya pindah ke KPP badan saya apakah bisa? adakah dasar hukumnya?
bisa rekan, prosedurnya ada di Per 44/PJ/2008
salam