Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penurunan Peredaran Bruto dari tahun sebelumnya
Penurunan Peredaran Bruto dari tahun sebelumnya
Permisi rekan Ortax, ijinkan newbie bertanya.
Perusahaan tempat newbie bekerja, di tahun 2019 untuk pertama kalinya, peredaran brutonya mencapai 50M lebih sedikit, tapi karena melihat kondisi ekonomi di tahun 2020, sepertinya peredaran brutonya akan kembali turun hingga dibawah 50m.
Pertanyaannya :
1. Jika nanti peredaran bruto kembali dibawah 50m apakah tarifnya dapat kembali turun seperti sebelumnya ataukah tetap mengikuti tarif 25% di tahun 2021?2. Jika peredaran bruto turun dibawah 50m apakah akan diperiksa/dapat surat cinta? Adakah rekan yang punya pengalaman demikian?
- Originaly posted by Kanaaa:
1. Jika nanti peredaran bruto kembali dibawah 50m apakah tarifnya dapat kembali turun seperti sebelumnya ataukah tetap mengikuti tarif 25% di tahun 2021?
Maksudnya dapat fasilitas untuk penghasilan sd 4.8 M? maka iya.
setahu saya tidak ada beda tarif, cuma dapat fasilitas itu.Originaly posted by Kanaaa:2. Jika peredaran bruto turun dibawah 50m apakah akan diperiksa/dapat surat cinta? Adakah rekan yang punya pengalaman demikian?
Ini hanya jika rekan SPT nya LB, karena cenderung jika omset turun angsuran PPH 25 nya bisa menyebabkan LB
1. utk tarif dpt potongan rekan kl dibawah 50 M, dpt potongan sampai peredaran bruto 4,8 M
2. kl jatuhnya signifikan biasanya akan ditanyakan rekan, kenapa omzetnya kok terjun bebas begini. Jelaskan dengan lengkap alasannya kenapa, g perlu panik, biasanya tidak ada surat apa2 kok